28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Divonis 12 Tahun Penjara, Pembunuh Bayi Peluk Alkitab

Melky menduga, pengaduan tersebut bukan keinginan Monica. “Kalau Monica niat mengadu, kenapa tidak besoknya diadukan. Kenapa melapor hingga 9 hari setelah bayi meninggal,” tambahnya.

Melky beralasan, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi pelapor dan ahli bertentangan. “Keterangan saksi pelapor berubah-ubah atau tidak tetap. Oleh sebab itu, patut diduga mengandung banyak kebohongan. Keterangan saksi pelapor dan ahli juga bertentangan,” katanya.

Sementara itu, S Wate menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan JPU Artha Sihombing ke Bagian Pengawasan Kejagung dan menyurati Jaksa Agung. S Wate menjelaskan, peristiwa kejadian cucunya meninggal itu merupakan kelalaian Monica. Ia menyebut bayi itu meninggal karena sesak nafas.

Sebelum meninggal, lanjutnya, Monica memberikan susu secara paksa kepada bayi itu sehingga megap-megap. “Akhirnya tidak tertolong lagi. Satu hal yang menjadi bukti dari hasil autopsi tidak ada penganiayaan,” jelasnya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekita pukul 22.00 WIB. Bertempat, di kos yang ditinggali pasangan itu di Jalan Karya Bhakti Medan Tembung, Medan.(gus/han)

 

Melky menduga, pengaduan tersebut bukan keinginan Monica. “Kalau Monica niat mengadu, kenapa tidak besoknya diadukan. Kenapa melapor hingga 9 hari setelah bayi meninggal,” tambahnya.

Melky beralasan, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi pelapor dan ahli bertentangan. “Keterangan saksi pelapor berubah-ubah atau tidak tetap. Oleh sebab itu, patut diduga mengandung banyak kebohongan. Keterangan saksi pelapor dan ahli juga bertentangan,” katanya.

Sementara itu, S Wate menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan JPU Artha Sihombing ke Bagian Pengawasan Kejagung dan menyurati Jaksa Agung. S Wate menjelaskan, peristiwa kejadian cucunya meninggal itu merupakan kelalaian Monica. Ia menyebut bayi itu meninggal karena sesak nafas.

Sebelum meninggal, lanjutnya, Monica memberikan susu secara paksa kepada bayi itu sehingga megap-megap. “Akhirnya tidak tertolong lagi. Satu hal yang menjadi bukti dari hasil autopsi tidak ada penganiayaan,” jelasnya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 23 Februari 2016, sekita pukul 22.00 WIB. Bertempat, di kos yang ditinggali pasangan itu di Jalan Karya Bhakti Medan Tembung, Medan.(gus/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/