Kata Sandi, dugaan keterlibatan RJ dalam penembakan dan pembunuhan itu berdasarkan bukti bukan hanya pengakuan saja. “Kita juga akan membuka semua alat bukti, seperti bukti transfer dan lain sebagainya. Intinya, proses penyidikan tersangka RJ ini tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.
Hingga Selasa (24/1) kemarin, Siwaji Raja masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi enam orang tim kuasa hukumnya.
Terkait tewasnya Rawindra alias Rawi usai diamankan, Sandi kembali menegaskan, tersangka ditembak karena melawan ketika polisi melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Putra, eksekutor penembakan Kuna.
“Saat itulah makanya petugas mengambil tindakan tegas. Tersangka Rawindra bergumul dengan anggota yang memegangnya saat proses penangkapan terhadap Putra di Jalan TB Simatupang,” ungkap Sandi. (mag-1)