26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Siwaji Raja Terus Menyangkal Otaki Pembunuhan Kuna

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Siwaji Raja tersangka otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna, terus membantah tudingan Polisi. Meski begitu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho optimis mampu membuktikan kalau Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumut itu sebagai otak pelakunya.

Sandi mengaku tak ambil pusing dengan sejumlah bantahan yang dilakukan tersangka dan tim kuasa hukumnya. Menurutnya, penyangkalan yang dilakukan Siwaji Raja merupakan tindakan tidak kooperatif yang bakal menyulitkan tersangka sendiri.

“Sah-sah saja kalau dia membantah, namanya juga manusia. Kita ‘kan polisi, bekerja dan menetapkan orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak mungkin kita berani menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak ada dasarnya,” kata Sandi kepada Sumut Pos, Selasa (24/1).

Menurutnya, Siwaji Raja bakal dikenakan pasal pemberatan atas kasus penembakan korban Kuna dan percobaan pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu.

“Setiap orang punya salah, setiap orang punya khilaf. Tetapi ketika hal itu diakui dan disesali yang namanya manusia kan wajar. Namun ketika dia menyulitkan penyidikan, kita juga akan membuktikan bahwa memang benar dia bagian dari kejahatan ini dengan membuktikan dia merupakan otak pelakunya,” sebut Sandi.

Dia juga menyatakan, tidak perlu melakukan konfrontir antara tersangka Siwaji Raja dengan tersangka pelaku penembakan Kuna lainnya. “Karena itu saya rasa tidak perlu, toh kita sudah punya bukti-buktinya yang menjurus memang dia otak pelakunya,” ungkap Sandi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Siwaji Raja tersangka otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna, terus membantah tudingan Polisi. Meski begitu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho optimis mampu membuktikan kalau Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumut itu sebagai otak pelakunya.

Sandi mengaku tak ambil pusing dengan sejumlah bantahan yang dilakukan tersangka dan tim kuasa hukumnya. Menurutnya, penyangkalan yang dilakukan Siwaji Raja merupakan tindakan tidak kooperatif yang bakal menyulitkan tersangka sendiri.

“Sah-sah saja kalau dia membantah, namanya juga manusia. Kita ‘kan polisi, bekerja dan menetapkan orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak mungkin kita berani menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak ada dasarnya,” kata Sandi kepada Sumut Pos, Selasa (24/1).

Menurutnya, Siwaji Raja bakal dikenakan pasal pemberatan atas kasus penembakan korban Kuna dan percobaan pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu.

“Setiap orang punya salah, setiap orang punya khilaf. Tetapi ketika hal itu diakui dan disesali yang namanya manusia kan wajar. Namun ketika dia menyulitkan penyidikan, kita juga akan membuktikan bahwa memang benar dia bagian dari kejahatan ini dengan membuktikan dia merupakan otak pelakunya,” sebut Sandi.

Dia juga menyatakan, tidak perlu melakukan konfrontir antara tersangka Siwaji Raja dengan tersangka pelaku penembakan Kuna lainnya. “Karena itu saya rasa tidak perlu, toh kita sudah punya bukti-buktinya yang menjurus memang dia otak pelakunya,” ungkap Sandi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/