26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ukuran Kios Pasar Pringgan Seluas Kuburan

Sementara dalam penertiban dini hari kemarin, sebanyak 120 lapak milik PKL di kawasan Pasar Pringgan, tepat di Jalan DI Panjaitan dibongkar tim gabungan Pemko Medan. Meski ada upaya penghadangan dan perlawanan yang dilakukan pedagang, penertiban berjalan lancar.

Dalam waktu dua jam lebih, lapak dagangan milik pedagang rata dengan tanah. Satu unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diturunkan untuk memudahkan pembongkaran. Sumpah serapah, cacian, makian, dan juga upaya penghadangan mewarnai penertiban. Bahkan, salah satu pedagang harus digotong karena pingsan saat meluapkan emosinya.

Namun, upaya dilakukan pedagang sia-sia. Penertiban pun tetap berjalan. “Sudah sebulan para PKL ini diingatkan untuk pindah berjualan ke dalam pasar. Tapi mereka tidak indahkan. Makanya kita tertibkan. Selanjutnya, kami akan tata kawasan ini,” kata Camat Medan Baru, Chandra Simbolon.

Ia menyebutkan total PKL berjumlah 120 orang, sementara di dalam pasar ada 300 pedagang. Selain itu, Pasar Pringgan tersedia 600 lebih kios. “Artinya di Pasar Pringgan masih tersedia kios berjualan. Tidak mungkin pedagang yang di dalam mengalah dan berjualan di luar karena mereka. Makanya, mereka yang harus berjualan di dalam,” jelasnya.

Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lapak berjualan bagi PKL di dalam pasar. Tempat tersebut jauh lebih laik dari tempat mereka berjualan saat ini. “Mereka ditertibkan agar mereka berjualan di dalam pasar, bukan ditempat yang tidak dibenarkan. Tempatnya jauh lebih laik. Bahkan, jumlah kios yang tersedia mampu menampung semua PKL. Ada 600 kios dan 300 kios yang sudah ditempati,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di tempat yang tidak dibenarkan. Selain itu, sudah ada himbauan yang dilakukan agar segera mengosongkan lapak, dimana selanjutnya disediakan kios di area dalam.

“Kawasan ini akan kami jaga agar PKL tidak kembali lagi berjualan. Penjagaan juga disertai penataan oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Kawasan ini tidak dibenarkan berjualan, sebab mereka sudah disediakan lokasi berjualan yang baru yang lebih laik, yakni di dalam Pasar Pringgan,” pungkasnya. (prn)

 

 

Sementara dalam penertiban dini hari kemarin, sebanyak 120 lapak milik PKL di kawasan Pasar Pringgan, tepat di Jalan DI Panjaitan dibongkar tim gabungan Pemko Medan. Meski ada upaya penghadangan dan perlawanan yang dilakukan pedagang, penertiban berjalan lancar.

Dalam waktu dua jam lebih, lapak dagangan milik pedagang rata dengan tanah. Satu unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diturunkan untuk memudahkan pembongkaran. Sumpah serapah, cacian, makian, dan juga upaya penghadangan mewarnai penertiban. Bahkan, salah satu pedagang harus digotong karena pingsan saat meluapkan emosinya.

Namun, upaya dilakukan pedagang sia-sia. Penertiban pun tetap berjalan. “Sudah sebulan para PKL ini diingatkan untuk pindah berjualan ke dalam pasar. Tapi mereka tidak indahkan. Makanya kita tertibkan. Selanjutnya, kami akan tata kawasan ini,” kata Camat Medan Baru, Chandra Simbolon.

Ia menyebutkan total PKL berjumlah 120 orang, sementara di dalam pasar ada 300 pedagang. Selain itu, Pasar Pringgan tersedia 600 lebih kios. “Artinya di Pasar Pringgan masih tersedia kios berjualan. Tidak mungkin pedagang yang di dalam mengalah dan berjualan di luar karena mereka. Makanya, mereka yang harus berjualan di dalam,” jelasnya.

Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lapak berjualan bagi PKL di dalam pasar. Tempat tersebut jauh lebih laik dari tempat mereka berjualan saat ini. “Mereka ditertibkan agar mereka berjualan di dalam pasar, bukan ditempat yang tidak dibenarkan. Tempatnya jauh lebih laik. Bahkan, jumlah kios yang tersedia mampu menampung semua PKL. Ada 600 kios dan 300 kios yang sudah ditempati,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di tempat yang tidak dibenarkan. Selain itu, sudah ada himbauan yang dilakukan agar segera mengosongkan lapak, dimana selanjutnya disediakan kios di area dalam.

“Kawasan ini akan kami jaga agar PKL tidak kembali lagi berjualan. Penjagaan juga disertai penataan oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Kawasan ini tidak dibenarkan berjualan, sebab mereka sudah disediakan lokasi berjualan yang baru yang lebih laik, yakni di dalam Pasar Pringgan,” pungkasnya. (prn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/