29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sariaty Pardede Diperiksa 5 Jam

Foto: Gibson/PM  Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Polda Sumut, terkait kliennya Sariaty br Pardede yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pemalsuan akta Yayasan Perguruan Darma Agung, Medan.
Foto: Gibson/PM
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Polda Sumut, terkait kliennya Sariaty br Pardede yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pemalsuan akta Yayasan Perguruan Darma Agung, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Yayasan Perguruan Darma Agung dan Institut Sains DR TD Pardede (Ketum YPDA/ISTP), Ny Sariaty PR Siregar br Pardede, memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Rabu (24/2) pagi.

Dia diperiksa sebagai tersangka didampingi suaminya Palti Raja Siregar, SH dan kuasa hukumnya, Dr Hotman Paris Hutapea, SH, M.Hum dan rekan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Usai memberikan keterangan, Hotman Paris Hutapea menuturkan, Sariaty sudah tiga kali diperiksa, dengan status awal sebagai saksi terlapor hingga kemudian ditetapkan tersangka. Pemeriksaan Sariaty kali ini sebagai tersangka dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sehingga dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain. “Dua kali pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi,” terangnya kepada POSMETRO MEDAN.

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan akta itu berawal dari adanya akta Yayasan Darma Agung Medan yang dibuat oleh Sariaty. Akta yang dibuat tersebut dilaporkan adik Sariaty Pardede, yaitu Dra Anny Pardede ke Polda Sumut 3 Juni 2015 lalu, karena curiga akan digunakan untuk menguasai aset almarhum orang tua mereka.

“Memang akte itu sudah dibuat, namun belum pernah digunakan. Hanya si Anny yang curiga akte itu digunakan untuk yang tidak benar, sehingga dilaporkan,” bebernya.

Menurut Hotman Paris Hutapea, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut bisa saja dan berpeluang untuk dihentikan dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, kata Hotman, akta tersebut belum pernah digunakan, sehingga tidak ada orang yang dirugikan atau korban. “Menurut saya, mungkin saja ini dihentikan (SP3). Kita harapkan penyidik profesional,” pungkasnya.(gib/fit/pmg/han)

Foto: Gibson/PM  Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Polda Sumut, terkait kliennya Sariaty br Pardede yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pemalsuan akta Yayasan Perguruan Darma Agung, Medan.
Foto: Gibson/PM
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Polda Sumut, terkait kliennya Sariaty br Pardede yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas pemalsuan akta Yayasan Perguruan Darma Agung, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Yayasan Perguruan Darma Agung dan Institut Sains DR TD Pardede (Ketum YPDA/ISTP), Ny Sariaty PR Siregar br Pardede, memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Rabu (24/2) pagi.

Dia diperiksa sebagai tersangka didampingi suaminya Palti Raja Siregar, SH dan kuasa hukumnya, Dr Hotman Paris Hutapea, SH, M.Hum dan rekan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Usai memberikan keterangan, Hotman Paris Hutapea menuturkan, Sariaty sudah tiga kali diperiksa, dengan status awal sebagai saksi terlapor hingga kemudian ditetapkan tersangka. Pemeriksaan Sariaty kali ini sebagai tersangka dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sehingga dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain. “Dua kali pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi,” terangnya kepada POSMETRO MEDAN.

Dijelaskannya, dugaan pemalsuan akta itu berawal dari adanya akta Yayasan Darma Agung Medan yang dibuat oleh Sariaty. Akta yang dibuat tersebut dilaporkan adik Sariaty Pardede, yaitu Dra Anny Pardede ke Polda Sumut 3 Juni 2015 lalu, karena curiga akan digunakan untuk menguasai aset almarhum orang tua mereka.

“Memang akte itu sudah dibuat, namun belum pernah digunakan. Hanya si Anny yang curiga akte itu digunakan untuk yang tidak benar, sehingga dilaporkan,” bebernya.

Menurut Hotman Paris Hutapea, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut bisa saja dan berpeluang untuk dihentikan dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, kata Hotman, akta tersebut belum pernah digunakan, sehingga tidak ada orang yang dirugikan atau korban. “Menurut saya, mungkin saja ini dihentikan (SP3). Kita harapkan penyidik profesional,” pungkasnya.(gib/fit/pmg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/