26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ferry Tanuray Kaban Didakwa Terima Rp772,5 Juta

istimewa
Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima suap dari Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. sebesar Rp772,5 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Anggota dewan periode 2009-2014 itu disebut menerima suap Rp 772,5 juta.

“Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” lanjut jaksa KPK Budi Nugraha.

Jaksa menyebut pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.

Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan ‘uang ketok’.

Permintaan tersebut disanggupi Gatot Pujo dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi ‘uang ketok’ untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013.

Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.

“Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta ‘uang ketok palu’ sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

“Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferry Suandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (kps)

istimewa
Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima suap dari Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. sebesar Rp772,5 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Anggota dewan periode 2009-2014 itu disebut menerima suap Rp 772,5 juta.

“Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” lanjut jaksa KPK Budi Nugraha.

Jaksa menyebut pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.

Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan ‘uang ketok’.

Permintaan tersebut disanggupi Gatot Pujo dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi ‘uang ketok’ untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013.

Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.

“Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta ‘uang ketok palu’ sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

“Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferry Suandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/