32.8 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Pembantu Ngaku Dendam Karena Pernah Diperkosa

Ingin Diangkat jadi Anak
Selain mengaku dendam karena pernah ingin diperkosa, Ria Waruwu juga mengaku membunuh karena ingin diangkat jadi anak oleh orangtua korban. Hal itu dikatakan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono. “Tersangka juga sudah mengakui membekap korban dengan selimut,” ungkap Anggoro singkat.

Lebih lanjut, Anggoro mengaku kalau hal itu diperkuat dari keterangan 4 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya. Dikatakannya, berdasarkan keterangan 4 orang saksi itu, saat kejadian korban sedang bersama dengan tersangka di rumah orang tua korban di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Begitu juga dengan penyakit, disebut Anggoro kalau para saksi menyebut korban tidak pernah mengidap penyakit yang berhubungan dengan pernafasan.

”Untuk motifnya, masih berdasarkan keterangan tersangka. Katanya, dia ingin dijadikan keluarga oleh orangtua korban. Anggapan tersangka, dirinya akan diangkat menjadi anak, setelah korban yang merupakan anak tunggal, meninggal dunia, ” sambung Anggoro.

Namun, Anggoro mengaku kalau motif itu masih didalami pihaknya. Disebut Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu, pihaknya curiga dengan keterangan polos tersangka. Oleh karena itu, dikatakannya kalau pihaknya akan memanggil psikiater, untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Begitu juga dengan latar belakang kehidupan tersangka, disebut Anggoro sedang diselidiki pihaknya dan akan memanggil orangtua tersangka.

” Kita juga akan kordinasi dengan KPAID karena tersangka mengaku kelahiran tahun 2001. Prosedurnya, tersangka yang masih di bawah umur wajib didampingi, ” lanjut Anggoro. Kanit Reskrim Delitua, AKP Martualesi Sitepu menambahkan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, disebut Martualesi kalau tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun sampai 15 tahun.

Disinggung soal cara tersangka dalam menjalankan aksinya, disebut Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok itu kalau awalnya tersangka melihat korban sedang tidur-tiduran di kamar. Lalu dikatakan Martualesi kalau tersangka mendatangi korban, sembar menutup wajah korban dengan selimut warna merah. Setelah itu, disebut Martualesi kalau tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri selama sekitar 15 menit.

“Setelah itu dibukanya selimut dan memastikan nafas korban sudah satu. Selanjutnya, tersangka menggantikan pakaian korban. Kemudian, tersangka membuka pintu rumah dan meminta tolong, ” ungkap Martualesi. Atas teriakan minta tolong tersangka itu, dikatakan Martualesi membuat panik warga sekitar. (ain/ris/cr-6/deo)

Ingin Diangkat jadi Anak
Selain mengaku dendam karena pernah ingin diperkosa, Ria Waruwu juga mengaku membunuh karena ingin diangkat jadi anak oleh orangtua korban. Hal itu dikatakan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono. “Tersangka juga sudah mengakui membekap korban dengan selimut,” ungkap Anggoro singkat.

Lebih lanjut, Anggoro mengaku kalau hal itu diperkuat dari keterangan 4 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya. Dikatakannya, berdasarkan keterangan 4 orang saksi itu, saat kejadian korban sedang bersama dengan tersangka di rumah orang tua korban di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Begitu juga dengan penyakit, disebut Anggoro kalau para saksi menyebut korban tidak pernah mengidap penyakit yang berhubungan dengan pernafasan.

”Untuk motifnya, masih berdasarkan keterangan tersangka. Katanya, dia ingin dijadikan keluarga oleh orangtua korban. Anggapan tersangka, dirinya akan diangkat menjadi anak, setelah korban yang merupakan anak tunggal, meninggal dunia, ” sambung Anggoro.

Namun, Anggoro mengaku kalau motif itu masih didalami pihaknya. Disebut Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu, pihaknya curiga dengan keterangan polos tersangka. Oleh karena itu, dikatakannya kalau pihaknya akan memanggil psikiater, untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Begitu juga dengan latar belakang kehidupan tersangka, disebut Anggoro sedang diselidiki pihaknya dan akan memanggil orangtua tersangka.

” Kita juga akan kordinasi dengan KPAID karena tersangka mengaku kelahiran tahun 2001. Prosedurnya, tersangka yang masih di bawah umur wajib didampingi, ” lanjut Anggoro. Kanit Reskrim Delitua, AKP Martualesi Sitepu menambahkan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, disebut Martualesi kalau tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun sampai 15 tahun.

Disinggung soal cara tersangka dalam menjalankan aksinya, disebut Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok itu kalau awalnya tersangka melihat korban sedang tidur-tiduran di kamar. Lalu dikatakan Martualesi kalau tersangka mendatangi korban, sembar menutup wajah korban dengan selimut warna merah. Setelah itu, disebut Martualesi kalau tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri selama sekitar 15 menit.

“Setelah itu dibukanya selimut dan memastikan nafas korban sudah satu. Selanjutnya, tersangka menggantikan pakaian korban. Kemudian, tersangka membuka pintu rumah dan meminta tolong, ” ungkap Martualesi. Atas teriakan minta tolong tersangka itu, dikatakan Martualesi membuat panik warga sekitar. (ain/ris/cr-6/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/