Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan jaminan pembiayaan pengobatan bagi korban begal. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.