29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Keempatkan disangkakan pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian (Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan tim penyidik yaitu, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi turut memaparkan proses penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi. (fir)

Keempatkan disangkakan pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian (Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan tim penyidik yaitu, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi turut memaparkan proses penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi. (fir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/