30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Putusan Inkracht, Nek Saulina akan Ditahan

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski mendapatkan kecaman dan rasa simpatik dari masyarakat. Kejati Sumut tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saulina Boru Sitorus yang divonis majelis hakim 44 hari penjara, atas kasus penebangan pohon durian di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Toba).

“Kita tetap menjalani dan mengikuti perkara ini sesuai dengan SOP yang kita miliki,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (6/2) siang.

Sumanggar menjelaskan, saat ini proses hukum tengah dijalani nenek berusia 92 tahun tersebut pada tingkat banding.

“Sekarang menyatakan banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan kami juga menyatakan banding. Namun, masih menyusun memori kontra banding oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Sumanggar sembari mengatakan pihaknya siap menghadapi Saulina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sumanggar juga menegaskan, bila kasusnya telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkrac), pihaknya akan melakukan eksekusi (penahanan)terhadap terpidana Saulina.

“Sekarang dia tahanan kota, tidak ditahan. Bila nanti sudah inkrah, eksekusi putusan (untuk melakukan penahanan sesuai dengan putusan tetap),” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Binjai itu.

Dikatakan Sumanggar, sebelumnya, pihaknya menuntut wanita lanjut usia tersebut dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Namun, majelis hakim menghukum Saulina 1 bulan dan 14 hari di PN Balige, Senin (28/1) kemarin. Ironisnya, JPU menuntut wanita lansia tersebut untuk ditahan.

“2 bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman dipenjara lah. Kalau kuasa hukum terima, pastinya, kami juga terima,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige. Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Namun penebangan pohon itu membuat saudaranya, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Ia pun dihadapkan ke jalur hukum.(gus/han)

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski mendapatkan kecaman dan rasa simpatik dari masyarakat. Kejati Sumut tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saulina Boru Sitorus yang divonis majelis hakim 44 hari penjara, atas kasus penebangan pohon durian di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Toba).

“Kita tetap menjalani dan mengikuti perkara ini sesuai dengan SOP yang kita miliki,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (6/2) siang.

Sumanggar menjelaskan, saat ini proses hukum tengah dijalani nenek berusia 92 tahun tersebut pada tingkat banding.

“Sekarang menyatakan banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan kami juga menyatakan banding. Namun, masih menyusun memori kontra banding oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Sumanggar sembari mengatakan pihaknya siap menghadapi Saulina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sumanggar juga menegaskan, bila kasusnya telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkrac), pihaknya akan melakukan eksekusi (penahanan)terhadap terpidana Saulina.

“Sekarang dia tahanan kota, tidak ditahan. Bila nanti sudah inkrah, eksekusi putusan (untuk melakukan penahanan sesuai dengan putusan tetap),” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Binjai itu.

Dikatakan Sumanggar, sebelumnya, pihaknya menuntut wanita lanjut usia tersebut dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Namun, majelis hakim menghukum Saulina 1 bulan dan 14 hari di PN Balige, Senin (28/1) kemarin. Ironisnya, JPU menuntut wanita lansia tersebut untuk ditahan.

“2 bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman dipenjara lah. Kalau kuasa hukum terima, pastinya, kami juga terima,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige. Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Namun penebangan pohon itu membuat saudaranya, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Ia pun dihadapkan ke jalur hukum.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/