25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dewan Minta Gubsu Segera Teken SK, Buruh Minta UMP 2020 Rp3 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Sumut sudah mengusulkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 sebesar Rp2,49 juta kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Usulan tersebut akan diumumkan setelah mendapat persetujuan Gubsu melalui surat keputusan (SK), paling lama diumumkan pada 1 November 2019n

Penetapan UMP 2020 berdasarkan SK Gubsu itu, nanti menjadi acuan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten/kota di Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan 21 November mendatang. Karenanya, Gubsu Edy Rahmayadi diminta memaksimalkan regulasi soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2020, jangan sampai merugikan kaum buruh dan pengusaha.

“Kita berharap gubernur secepatnya menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jangan lagi ditunda-tunda pelaksanaannya,” kata Anggota DPRD Sumut, Ruben Tarigan menjawab Sumut Pos, Kamis (24/10).

Menurut Ruben, UMP sebesar Rp2,49 juta itu sebenarnya belum sebanding dengan kebutuhan hidup para buruh. “Makanya tadi saya sampaikan, kalau bisa Gubsu mesti punya diskresi untuk menambah UMP para pekerja namun tidak menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Ruben.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, peran buruh amat vital bagi sebuah perusahaan. Karenanya, kenaikan UMP setiap tahun perlu dibarengi nilai kebutuhan hidup buruh di tengah kesulitan ekonomi secara global dewasa ini. “Kalau tidak ada buruh, bagaimana mungkin sebuah perusahaan akan dapat berjalan. Buruh adalah aset bagi perusahaan. Keberadaan mereka amat penting agar perusahaan terus berjalan. Namun di samping itu, perusahaan juga jangan sampai rugi lantaran tingginya gaji yang diminta kaum buruh,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal mengaku terlebih dahulu akan mengecek apakah permohonan eksaminasi Disnaker Sumut terkait UMP 2020 sudah masuk ke mereka. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat via WhatsApp.

Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak kenaikan UMP Sumut 2020 yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau naik Rp2,49 juta.

“Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan dan kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Tony Rickson Silalahi.

Menurut dia UMP Sumut sudah selayaknya naik 15-20 persen atau sebesar Rp3 juta. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menaker, sambung dia, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak buruh Indonesia. Kata Willy, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Menurut informasi, bilang dia, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. Oleh karena itu buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen,” katanya.

UMK Medan 2020 Dibahas Awal November

Hingga kemarin, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan belum melakukan pembahasan terkait besaran kenaikan UMK Medan 2020. Hal ini diakui Ketua Depeda Kota Medan Harun kepada Sumut Pos, Kamis (24/10). “Belum, belum ada usulan angka yang akan kita ajukan. Sampai sekarang itu masih dibahas dalam rapat-rapat kecil yang sedang kita lakukan secara rutin,” kata Harun, Kamis (24/10).

Dia juga beralasan, deadline pengumuman UMK tahun 2020 juga masih terlalu lama, yakni 21 November mendatang. Sehingga mereka tidak mau terburu-buru melakukan pembahasan besaran kenaikan UMK 2020. Namun, Harum mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dan rapat besar terkait UMK Kota Medan di awal November mendatang.

“Kita rapatnya nanti di awal November, hasil kesepakatan dalam rapat akan langsung kita tetapkan, umumkan dan usulkan pada awal November, karena sebenarnya untuk tingkat Kabupaten/Kota, deadline nya juga baru di tanggal 21 November. Nanti akan kita bahas secara matang,” ujarnya.

Terkait provinsi yang telah mengusulkan naiknya UMP sebesar 8,51 persen, Harun masih enggan menanggapinya. “Kalau naiknya, ya pasti kita usulkan naik. Tapi berapa persen kenaikan saya belum berani bicara, akan kita upayakan sebaik mungkin, kita akan koordinasi lagi,” tutupnya.

Menanggapi itu, anggota DPRD Medan Erwin Siahaan mengatakan, pihaknya akan sangat mendukung rencana pemerintah Kota Medan bila memang ingin menaikkan UMK Kota Medan diangka 8,5 persen tersebut. “Kalau kenaikan upah itu tentu akan sangat kita dukung, mereka itu rakyat kecil, naik pun 8,5 persen sebenarnya tetap saja masih sekadar terbatas kehidupan mereka karena biaya hidup juga semakin hari semakin melambung tinggi. Saya ini juga orang kecil, jadi saya tahu begaimana kekurangannya masyarakat kecil itu dengan gaji yang sangat terbatas itu,” kata Erwin yang merupakan mantan Driver Ojol di Kota Medan itu.

Politisi PSI itu juga mengatakan, Pemko Medan sebenarnya bukan hanya punya PR untuk menangani masalah kenaikan gaji, tetapi lebih kepada penerapannya itu sendiri. “Selain menaikkan UMK, Pemko Medan juga punya PR untuk menerapkan regulasi itu.

Misalnya tahun 2019 ini, UMK sekitar Rp2,9 juta, tapi faktanya masih banyak sekali perusahaan yang menggaji karyawannya jauh di bawah angka itu. Jadi kalaupun nanti UMK nya naik, tapi faktanya di lapangan perusahaan tetap tidak mau menaikkannya sesuatu UMK, ya sama saja, apa artinya UMK itu naik,” jelasnya.

Terakhir, kata Erwin, Pemko Medan harus bisa membela kepentingan rakyat kecil dan mensejahterakan kehidupan para buruh dengan menerapkan regulasi dan menindak tegas perusahaan ‘nakal’ yang tidak menerapkan UMK itu kepada para karyawannya.

“Makanya semuanya harus duduk bersama. Pemerintah, buruh, pengusaha, semua harus duduk bersama untuk membahas ini. Tegakkan regulasi yang ada, siapapun nantinya yang melanggar aturan maka harus diberi sanksi,” tandasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Sumut sudah mengusulkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 sebesar Rp2,49 juta kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Usulan tersebut akan diumumkan setelah mendapat persetujuan Gubsu melalui surat keputusan (SK), paling lama diumumkan pada 1 November 2019n

Penetapan UMP 2020 berdasarkan SK Gubsu itu, nanti menjadi acuan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten/kota di Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan 21 November mendatang. Karenanya, Gubsu Edy Rahmayadi diminta memaksimalkan regulasi soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2020, jangan sampai merugikan kaum buruh dan pengusaha.

“Kita berharap gubernur secepatnya menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jangan lagi ditunda-tunda pelaksanaannya,” kata Anggota DPRD Sumut, Ruben Tarigan menjawab Sumut Pos, Kamis (24/10).

Menurut Ruben, UMP sebesar Rp2,49 juta itu sebenarnya belum sebanding dengan kebutuhan hidup para buruh. “Makanya tadi saya sampaikan, kalau bisa Gubsu mesti punya diskresi untuk menambah UMP para pekerja namun tidak menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Ruben.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, peran buruh amat vital bagi sebuah perusahaan. Karenanya, kenaikan UMP setiap tahun perlu dibarengi nilai kebutuhan hidup buruh di tengah kesulitan ekonomi secara global dewasa ini. “Kalau tidak ada buruh, bagaimana mungkin sebuah perusahaan akan dapat berjalan. Buruh adalah aset bagi perusahaan. Keberadaan mereka amat penting agar perusahaan terus berjalan. Namun di samping itu, perusahaan juga jangan sampai rugi lantaran tingginya gaji yang diminta kaum buruh,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal mengaku terlebih dahulu akan mengecek apakah permohonan eksaminasi Disnaker Sumut terkait UMP 2020 sudah masuk ke mereka. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat via WhatsApp.

Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak kenaikan UMP Sumut 2020 yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau naik Rp2,49 juta.

“Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan dan kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Tony Rickson Silalahi.

Menurut dia UMP Sumut sudah selayaknya naik 15-20 persen atau sebesar Rp3 juta. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menaker, sambung dia, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak buruh Indonesia. Kata Willy, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Menurut informasi, bilang dia, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. Oleh karena itu buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen,” katanya.

UMK Medan 2020 Dibahas Awal November

Hingga kemarin, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan belum melakukan pembahasan terkait besaran kenaikan UMK Medan 2020. Hal ini diakui Ketua Depeda Kota Medan Harun kepada Sumut Pos, Kamis (24/10). “Belum, belum ada usulan angka yang akan kita ajukan. Sampai sekarang itu masih dibahas dalam rapat-rapat kecil yang sedang kita lakukan secara rutin,” kata Harun, Kamis (24/10).

Dia juga beralasan, deadline pengumuman UMK tahun 2020 juga masih terlalu lama, yakni 21 November mendatang. Sehingga mereka tidak mau terburu-buru melakukan pembahasan besaran kenaikan UMK 2020. Namun, Harum mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dan rapat besar terkait UMK Kota Medan di awal November mendatang.

“Kita rapatnya nanti di awal November, hasil kesepakatan dalam rapat akan langsung kita tetapkan, umumkan dan usulkan pada awal November, karena sebenarnya untuk tingkat Kabupaten/Kota, deadline nya juga baru di tanggal 21 November. Nanti akan kita bahas secara matang,” ujarnya.

Terkait provinsi yang telah mengusulkan naiknya UMP sebesar 8,51 persen, Harun masih enggan menanggapinya. “Kalau naiknya, ya pasti kita usulkan naik. Tapi berapa persen kenaikan saya belum berani bicara, akan kita upayakan sebaik mungkin, kita akan koordinasi lagi,” tutupnya.

Menanggapi itu, anggota DPRD Medan Erwin Siahaan mengatakan, pihaknya akan sangat mendukung rencana pemerintah Kota Medan bila memang ingin menaikkan UMK Kota Medan diangka 8,5 persen tersebut. “Kalau kenaikan upah itu tentu akan sangat kita dukung, mereka itu rakyat kecil, naik pun 8,5 persen sebenarnya tetap saja masih sekadar terbatas kehidupan mereka karena biaya hidup juga semakin hari semakin melambung tinggi. Saya ini juga orang kecil, jadi saya tahu begaimana kekurangannya masyarakat kecil itu dengan gaji yang sangat terbatas itu,” kata Erwin yang merupakan mantan Driver Ojol di Kota Medan itu.

Politisi PSI itu juga mengatakan, Pemko Medan sebenarnya bukan hanya punya PR untuk menangani masalah kenaikan gaji, tetapi lebih kepada penerapannya itu sendiri. “Selain menaikkan UMK, Pemko Medan juga punya PR untuk menerapkan regulasi itu.

Misalnya tahun 2019 ini, UMK sekitar Rp2,9 juta, tapi faktanya masih banyak sekali perusahaan yang menggaji karyawannya jauh di bawah angka itu. Jadi kalaupun nanti UMK nya naik, tapi faktanya di lapangan perusahaan tetap tidak mau menaikkannya sesuatu UMK, ya sama saja, apa artinya UMK itu naik,” jelasnya.

Terakhir, kata Erwin, Pemko Medan harus bisa membela kepentingan rakyat kecil dan mensejahterakan kehidupan para buruh dengan menerapkan regulasi dan menindak tegas perusahaan ‘nakal’ yang tidak menerapkan UMK itu kepada para karyawannya.

“Makanya semuanya harus duduk bersama. Pemerintah, buruh, pengusaha, semua harus duduk bersama untuk membahas ini. Tegakkan regulasi yang ada, siapapun nantinya yang melanggar aturan maka harus diberi sanksi,” tandasnya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/