Rambe menjelaskan, yang sudah disepakati dengan kemendagri adalah pembahasan 87 RUU pembentukan daerah otonom baru masih harus menunggu terbitnya PP desartada itu.
Nah, di PP itu nantinya tercantum berapa idealnya jumlah provinsi baru hasil pemekaran Sumut. “Jadi PP itu yang nantinya menjadi acuan pembahasan,” ujar politikus senior dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Teguh juga mengatakan, selain RPP desartada, juga ada satu lagi yakni RPP tentang penataan daerah. Kedua PP itu merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.
“Direncakan kedua RPP tersebut pada akhir Desember 2015 sudah bisa disahkan dan akan menjadi payung hukum dalam pemekaran daerah dan pembentukan daerah pemekaran,” ujar Teguh. (sam)