30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP Kembali Bongkar Papan Reklame Bermasalah

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

Sofyan kembali mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar secepatnya membongkar sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi. “Awas yang lain, siap-siap kita bongkar! Kita sudah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri, sehingga kapan saja kita bisa melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembongkaran ketiga papan reklame berlangsung cepat, tanpa kesulitan sedikit pun personel Satpol PP berhasil meratakannya dengan trotoar menggunakan mesin las. Selanjutnya, seluruh material bongkaran papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka menggunakan truk.

Sementara itu di tempat terpisah, puluhan petugas Satpol PP lainnya juga melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Mongonsidi. Penertiban ini dilakukan karena para PKL berjualan di atas parit dan trotoar jalan, selain mengganggu estetika, kehadiran mereka juga mengganggu para pejalan kaki termasuk kelancaran arus lalu lintas.

“Meski sudah berulangkali ditertibkan namun para PKL tetap saja berjualan sehingga kita lakukan penertiban kembali. Saya ingatkan kembali, kawasan ini bukan tempat berjualan. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawas agar para PK5 tidak berjualan kembali,” kata Sofyan.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP langsung membongkar habis lapak milik para PKL. Guna mencegah PKL berjualan kembali, petugas pun mengamankan tenda, meja maupun peralatan berjualan pedagang lainnya. Seluruh peralatan berjualan itu selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP, di Jalan HM Said Medan. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

Sofyan kembali mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar secepatnya membongkar sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi. “Awas yang lain, siap-siap kita bongkar! Kita sudah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri, sehingga kapan saja kita bisa melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembongkaran ketiga papan reklame berlangsung cepat, tanpa kesulitan sedikit pun personel Satpol PP berhasil meratakannya dengan trotoar menggunakan mesin las. Selanjutnya, seluruh material bongkaran papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka menggunakan truk.

Sementara itu di tempat terpisah, puluhan petugas Satpol PP lainnya juga melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Mongonsidi. Penertiban ini dilakukan karena para PKL berjualan di atas parit dan trotoar jalan, selain mengganggu estetika, kehadiran mereka juga mengganggu para pejalan kaki termasuk kelancaran arus lalu lintas.

“Meski sudah berulangkali ditertibkan namun para PKL tetap saja berjualan sehingga kita lakukan penertiban kembali. Saya ingatkan kembali, kawasan ini bukan tempat berjualan. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawas agar para PK5 tidak berjualan kembali,” kata Sofyan.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP langsung membongkar habis lapak milik para PKL. Guna mencegah PKL berjualan kembali, petugas pun mengamankan tenda, meja maupun peralatan berjualan pedagang lainnya. Seluruh peralatan berjualan itu selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP, di Jalan HM Said Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/