27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Satpol PP Kembali Bongkar Papan Reklame Bermasalah

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk melakukan pembongkaran papan reklame bermasalah di 13 ruas, terus dibuktikan. Kali ini, tiga unit papan reklame yang berdiri di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini ditumbangkan.

Sebanyak 30 personel diturunkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar ketiga papan reklame bermasalah tersebut. Ketiga papan reklame yang dibongkar itu, 1 unit berjenis baliho dan 2 unit lagi berukuran kecil. Pembongkaran dilakukan siang menjelang petang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (23/11).

“Selain lokasi berdirinya masuk dalam 13 zona larangan, ketiga papan reklame juga berada di jalur pedestrian. Tentunya keberadaan ketiga papan reklame ini sangat mengganggu para pejalan kaki,” kata Kasatpol PP Medan, M Sofyan.

Ia menjelaskan, pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. Ditegaskannya, Pemko Medan telah berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.

“Kita telah menginventarisir seluruh papan reklame yang ada. Lantaran kita kekurangan personel, pembongkaran dilakukan secara bergilir. Jadi papan reklame yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu waktunya tiba, langsung kita bongkar tanpa pandang bulu!” tegas mantan Camat Medan Area itu.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk melakukan pembongkaran papan reklame bermasalah di 13 ruas, terus dibuktikan. Kali ini, tiga unit papan reklame yang berdiri di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini ditumbangkan.

Sebanyak 30 personel diturunkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar ketiga papan reklame bermasalah tersebut. Ketiga papan reklame yang dibongkar itu, 1 unit berjenis baliho dan 2 unit lagi berukuran kecil. Pembongkaran dilakukan siang menjelang petang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (23/11).

“Selain lokasi berdirinya masuk dalam 13 zona larangan, ketiga papan reklame juga berada di jalur pedestrian. Tentunya keberadaan ketiga papan reklame ini sangat mengganggu para pejalan kaki,” kata Kasatpol PP Medan, M Sofyan.

Ia menjelaskan, pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. Ditegaskannya, Pemko Medan telah berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.

“Kita telah menginventarisir seluruh papan reklame yang ada. Lantaran kita kekurangan personel, pembongkaran dilakukan secara bergilir. Jadi papan reklame yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu waktunya tiba, langsung kita bongkar tanpa pandang bulu!” tegas mantan Camat Medan Area itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/