MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bangunan kios lokasi penampungan sementara Pasar Timah, Kecamatan Medan Area, akan dibongkar pada awal Februari ini. Pembongkaran itu akibat tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi tersebut, bahkan belum ada dimohonkan kepada Dinas TRTB.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan mengatakan, harusnya investor yang ajukan permohonan (IMB) itu. Namun mengenai pembongkaran atau eksekusi di lokasi tersebut, nantinya Satpol PP yang berwenang melakukan hal tersebut.”Sejak peralihan kewenangan pengawasan kepada Satpol PP, kami tidak lagi sebagai eksekutor. Namun kita sebagai pendampingan teknis, apakah memang ada pelanggaran, dan Satpol PP yang membongkar,” ujar Sampurno kepada wartawan, Rabu (25/1).
Sampurno mengaku, sudah dua kali ingatkan dan surati pengembang Pasar Timah soal IMB tersebut. Dari surat peringatan kedua yang sudah dikeluarkan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak pemohon/pengembang Pasar Timah. “Kalau tidak juga diindahkan akan kita bongkar. Tidak ada lagi imbauan-imbauan atau surat peringatan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, Polda Sumut sudah turun ke lokasi sekaitan adanya pengaduan warga atas pembangunan lokasi penampungan sementara pedagang. “Kami mendampingi mereka (Poldasu, Red) minggu lalu. Tapi yang kami lihat di lapangan, sudah terbangun 12 kios,” katanya.
Sampurno juga menyayangkan ketidakjujuran investor Pasar Timah, Sumandi Widjaja yang mengaku bahwa di lokasi itu belum ada dibangun apapun. “Faktanya, tiang-tiangnya sudah ada terpacang. Kalau katanya kios penampungan, masak sudah dicor tiangnya. Setidaknya awal Februari kita akan bongkar,” ujar Sampurno.
Sebelumnya, Sumandi Widjaja selaku investor Pasar Timah Medan, mengaku tetap berpegang bahwa dirinya tidak mengurusi soal permohonan IMB. Ia juga mengatakan tidak memiliki konflik terhadap pegadang lama sekaitan rencana ini, dan menyatakan pedagang setuju akan hal tersebut.
“Saya rasa bukti-bukti sudah cukup banyak kita berikan dan kawan-kawan media pun sudah tahu itu. Kita ini investor, bukan pengembang. Urusan IMB domain Pemko Medan,” katanya, beberapa waktu lalu. (prn/ila)