31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PT STTC Tutup Jalan Warga di Belawan, Masyarakat Diminta Lapor ke Dewan

Fachril/sumut pos
PAGAR: Warga berdiri di depan pagar milik PT STTC yang menutup jalan umum warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh akses jalan warga yang ditutup PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), mendapat respon dari anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, menegaskan, kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau haknya dikangkangi, diminta agar melaporkan persoalan yang terjadi kepada lembaga legislatif DPRD Sumutn

Mengenai penutupan Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sebagai akses ke tambak warga oleh STTC, secara terang benderang dapat dilihat permasalahan sebenarnya.

“Silahkan lapor, apalagi lahan itu bersengketa hingga adanya penangkapan terhadap warga oleh polisi. Makanya kita minta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Komisi D untuk dilakukan dengar rapat pendapat,” ungkap Sutrisno, Jumat (25/1).

Menanggapi itu, Kuasa Hukum dari masyarakat, Husein Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang sudah memberikan solusi agar masyarakat melapor ke DPRD. Pihaknya, akan berkordinasi dengan warga untuk membahas masalah tersebut.”Kita akan coba tanyakan sama warga, karena mereka yang dirugikan, kalau memang masyarakat mau, akan dilaporkan ke DPRD,” kata Husein.

Dijelaskan Husein, pihaknya yang telah melakukan prapid terkait penangkapan dan penahanan dua warga, Hasudungan dan Syahrial, ternyata pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menghadiri sidang di PN Medan.”Kemarin sudah sidang, tapi dari polisi tidak datang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2019. Jadi, kita tunggu hasil dari pengadilan,” beber Husein.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico membenarkan mereka tidak hadir pada sidang prapid yang berlangsung di PN Medan.”Kita memang tidak hadir, yang jelas kita siap pertanggungjawabkan prapid yang dilaporkan. Itu hak masyarakat sebagai warga negara, pastinya kita tunggu aja hasilnya nanti,” terang Jerico.

Seperti diketahui, masyarakat kesulitan menuju ke tambak, karena tanah itu yang dikuasai STTC melakukan pemagaran tembok masuk jalan menuju tambak masyarakat. Masyarakat pun membongkar paksa tembok pagar, buntut pembongkatan tembok itu, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang dari masyarakat.

Selain itu, di pintu masuk telah disiagakan penjaga keamanan dari kepolisian, perusahaan STTC diduga telah membayar polisi untuk menjaga pintu gerbang yang sudah diportal, terkesan polisi yang ada di pos jaga itu akan mengancam masyarakat setiap melintas di jalan tersebut. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
PAGAR: Warga berdiri di depan pagar milik PT STTC yang menutup jalan umum warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh akses jalan warga yang ditutup PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), mendapat respon dari anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, menegaskan, kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau haknya dikangkangi, diminta agar melaporkan persoalan yang terjadi kepada lembaga legislatif DPRD Sumutn

Mengenai penutupan Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sebagai akses ke tambak warga oleh STTC, secara terang benderang dapat dilihat permasalahan sebenarnya.

“Silahkan lapor, apalagi lahan itu bersengketa hingga adanya penangkapan terhadap warga oleh polisi. Makanya kita minta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Komisi D untuk dilakukan dengar rapat pendapat,” ungkap Sutrisno, Jumat (25/1).

Menanggapi itu, Kuasa Hukum dari masyarakat, Husein Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang sudah memberikan solusi agar masyarakat melapor ke DPRD. Pihaknya, akan berkordinasi dengan warga untuk membahas masalah tersebut.”Kita akan coba tanyakan sama warga, karena mereka yang dirugikan, kalau memang masyarakat mau, akan dilaporkan ke DPRD,” kata Husein.

Dijelaskan Husein, pihaknya yang telah melakukan prapid terkait penangkapan dan penahanan dua warga, Hasudungan dan Syahrial, ternyata pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menghadiri sidang di PN Medan.”Kemarin sudah sidang, tapi dari polisi tidak datang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2019. Jadi, kita tunggu hasil dari pengadilan,” beber Husein.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico membenarkan mereka tidak hadir pada sidang prapid yang berlangsung di PN Medan.”Kita memang tidak hadir, yang jelas kita siap pertanggungjawabkan prapid yang dilaporkan. Itu hak masyarakat sebagai warga negara, pastinya kita tunggu aja hasilnya nanti,” terang Jerico.

Seperti diketahui, masyarakat kesulitan menuju ke tambak, karena tanah itu yang dikuasai STTC melakukan pemagaran tembok masuk jalan menuju tambak masyarakat. Masyarakat pun membongkar paksa tembok pagar, buntut pembongkatan tembok itu, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang dari masyarakat.

Selain itu, di pintu masuk telah disiagakan penjaga keamanan dari kepolisian, perusahaan STTC diduga telah membayar polisi untuk menjaga pintu gerbang yang sudah diportal, terkesan polisi yang ada di pos jaga itu akan mengancam masyarakat setiap melintas di jalan tersebut. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/