MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat Sumut Pos menyambangi alamat yang disebut sebagai kediaman dan kantor Nabila Khadijah (NK), perempuan cantik yang menjadi direktur PT Nabila Putra Mandiri (NPM), di Villa Gading Mas II Blok AA Nomor 12, tersangka penipuan travel umrah ini tidak ada. Alamat itu hanya menunjukkan sebuah rumah kosong, dengan kondisi kotor dan berantakan. Bahkan, cat putih yang melapisi dinding dan pagar rumah itu, tampak sangat kusam.
Warga sekitar menyebut, rumah itu sudah tidak berpenghuni, sejak 2 tahun lalu.
“Pemilik rumah itu kalau tidak salah tinggal di kawasan Titi Kuning. Kalau yang mengontrak rumah itu terakhir, wanita cantik bersama keluarganya. Katanya, wanita itu isteri seorang yang bekerja di Kapal Pesiar, ” ungkap penjaga kompel Villa Gading Mas II.
Saat ditanya soal dugaan penipuan travel umrah, pria yang enggan menyebut namanya itu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, disebutnya kalau kabar itu memang menyebar di komplek Vila Gading Mas2.
Dikatakannya, warga yang tinggal di Vila Gading Mas II juga sempat bingung dengan munculnya alamat salah satu rumah di Vila Gading Mas II itu yang disebut sebagai kantor tersangka penipuan.
“Kalau rumah itu, setahu saya tidak pernah jadi kantor karena saya tidak pernah melihat pamplet perusahaan menempel di rumah itu, ” tandasnya.
PT NPM yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM berinisial NK dan administrasi keuangannya, RNT, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab. Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening NK. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh NK dan RNT.
Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada. Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan NK dan RNT ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana. (ris/ain/gus/prn/rbb)