Taksi ‘Gelap’
Budi menegaskan, bagi pengemudi taksi online yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah terhadap ASK, maka statusnya tersebut sebagai pengendara taksi ‘gelap’. Atau, sama saja dengan mobil omprengan. “Dari dulu sampai sekarang masih terjadi, tapi dari kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Driver yang hanya memiliki SIM A biasa, belum melakukan KIR dan mengurus KP, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak ditanggung asuransi. Yang dituntut kemungkinan adalah driver, bukan aplikator. Ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindak kriminalitas.
“Kami juga sedang melakukan upaya-upaya terhadap adanya angkutan kekinian dengan angkutan umum konvensional. Artinya, menjaga keseimbangan angkutan umum konvensional sehingga tetap ada,” pungkasnya.
Tindakan bagi yang tak melengkapi persyaratan dimaksud adalah penindakan oleh kepolisian. Berupa peringatan untuk mengikuti persyaratan, atau tilang.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP M Saleh mengatakan, penindakan terhadap sopir taksi online masih menunggu keputusan dari pusat. “Kita masih menunggu kebijakan dari pusat dalam sanksi ini. Tetapi kita terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi agar melengkapi persyaratan yang diminta. Namun kalau ada pelanggaran lalu lintas lain, pasti ditindak,” katanya.
Terpisah, salah seorang sopir taksi online, Sapri berharap agar driver yang melanggar betul-betul ditindak. Sehingga, yang sudah terdaftar dan mengikuti kelengkapan persyaratan tidak terjadi ketimpangan.
“Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu subsidi pengurusan SIM dan uji KIR gratis. Untuk itu, kepada driver yang tak melengkapi persyaratan agar benar-benar ditindak. Selain itu, untuk tahap kedua subsidi tersebut agar informasinya lebih maksimal agar lebih banyak lagi driver yang dibantu,” ujarnya. (ris)