26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sumut Dijatah 3.500 Taksi Online

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

“Nah, baru-baru ini telah dilakukan rapat di Jakarta yang dipimpin oleh Menko Maritim. Kita menyampaikan bahwa kuota taksi online harus diatur lagi, atau penerimaan driver baru dimoratorium. Sedangkan yang sudah ada atau terdaftar saat ini ditata dulu. Dari 36.000 yang terdaftar, yang memiliki izin baru sekitar 20 persen. Artinya, masih banyak (80 persen) belum terpenuhi izinnya. Makanya, sambil menata ini, pemerintah membantu masyarakat yang akan memilih pekerjaan sebagai sopir taksi online dengan memberikan subsidi pengurusan SIM dan uji KIR gratis,” paparnya.

Ia menegaskan, pihak aplikator tidak diperkenankan menerima mitra baru lagi. Sejauh ini, sudah ada aplikator yang menutup pendaftaran di beberapa kota.

“Pemerintah mendorong kepada aplikator untuk menata driver yang sudah ada saat ini atau terdaftar. Setelah itu, barulah kita pertimbangkan kembali apakah kuota di Medan kemungkinan ditambah atau ada peningkatan. Jadi, tidak mutlak dan akan dievaluasi lagi,” tegasnya.

Budi menyebutkan, dalam mengawasi pendaftaran driver baru ini sedang dilakukan pihaknya melalui teknologi digital dashboard yang diberikan dari Kemenkominfo. Akan tetapi, teknologi itu belum maksimal dan masih dalam penyempurnaan.

“Sudah ada dari Kemenkominfo yang memberikan digital dashboard kepada kita. Akan tetapi, hasil melakukan pengecekan ternyata teknologi itu belum sesuai dengan keinginan kita. Dari hasil rapat bersama Menko Maritim, diberikan waktu satu minggu kepada Menkominfo untuk melengkapi atau merubah itu agar maksimal. Setelah waktu yang diberikan (satu minggu), harusnya sudah bisa lengkap,” paparnya.

Digital dashboard dari Kemenkominfo akan diserahkan kepada kepala dinas provinsi untuk bisa menggunakan sendiri. Artinya, dalam suatu provinsi akan sudah bisa melihat berapa banyak yang terdaftar. “Sampai sekarang masih disempurnakan dan kita menunggu dari Kemenkominfo,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan upaya untuk mengatur tarif batas atas dan bawah. Sebab, masalah tarif tersebut membawa dampak merugikan driver. “Dari pihak aplikator mencoba memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan harga yang serendah-rendahnya. Tetapi, hal ini justru merugikan driver sehingga kita sedang upayakan mengatus persoalan tarif ini,” tandasnya. (ris)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

“Nah, baru-baru ini telah dilakukan rapat di Jakarta yang dipimpin oleh Menko Maritim. Kita menyampaikan bahwa kuota taksi online harus diatur lagi, atau penerimaan driver baru dimoratorium. Sedangkan yang sudah ada atau terdaftar saat ini ditata dulu. Dari 36.000 yang terdaftar, yang memiliki izin baru sekitar 20 persen. Artinya, masih banyak (80 persen) belum terpenuhi izinnya. Makanya, sambil menata ini, pemerintah membantu masyarakat yang akan memilih pekerjaan sebagai sopir taksi online dengan memberikan subsidi pengurusan SIM dan uji KIR gratis,” paparnya.

Ia menegaskan, pihak aplikator tidak diperkenankan menerima mitra baru lagi. Sejauh ini, sudah ada aplikator yang menutup pendaftaran di beberapa kota.

“Pemerintah mendorong kepada aplikator untuk menata driver yang sudah ada saat ini atau terdaftar. Setelah itu, barulah kita pertimbangkan kembali apakah kuota di Medan kemungkinan ditambah atau ada peningkatan. Jadi, tidak mutlak dan akan dievaluasi lagi,” tegasnya.

Budi menyebutkan, dalam mengawasi pendaftaran driver baru ini sedang dilakukan pihaknya melalui teknologi digital dashboard yang diberikan dari Kemenkominfo. Akan tetapi, teknologi itu belum maksimal dan masih dalam penyempurnaan.

“Sudah ada dari Kemenkominfo yang memberikan digital dashboard kepada kita. Akan tetapi, hasil melakukan pengecekan ternyata teknologi itu belum sesuai dengan keinginan kita. Dari hasil rapat bersama Menko Maritim, diberikan waktu satu minggu kepada Menkominfo untuk melengkapi atau merubah itu agar maksimal. Setelah waktu yang diberikan (satu minggu), harusnya sudah bisa lengkap,” paparnya.

Digital dashboard dari Kemenkominfo akan diserahkan kepada kepala dinas provinsi untuk bisa menggunakan sendiri. Artinya, dalam suatu provinsi akan sudah bisa melihat berapa banyak yang terdaftar. “Sampai sekarang masih disempurnakan dan kita menunggu dari Kemenkominfo,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan upaya untuk mengatur tarif batas atas dan bawah. Sebab, masalah tarif tersebut membawa dampak merugikan driver. “Dari pihak aplikator mencoba memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan harga yang serendah-rendahnya. Tetapi, hal ini justru merugikan driver sehingga kita sedang upayakan mengatus persoalan tarif ini,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/