26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Gagal Proses Verifikasi, Dua Calon Kepling Datangi Kantor Camat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, kembali menuai polemik. Kali ini, polemik itu datang dari Lingkungan 12, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan. Merasa dizalimi, Jumat (25/3), 2 kandidat calon Kepling 12, mendatangi Kantor Camat Medan Perjuangan. Adapun kedua calon kepling itu, yakni Abdul Majid dan Andre Ferdian.

Abdul dan Andre gagal dalam proses verifikasi. Sayangnya, baik Abdul maupun Andre sama-sama mengaku tidak diberi tahu tentang kabar lulus atau tidaknya mereka, dalam proses verifikasi. Atas hal itu, keduanya pun mengaku curiga akan adanya kecurangan dalam proses perekrutan tersebut.

“Kami tidak diberi informasi lulus atau tidak, tiba-tiba sudah ujian saja. Sementara yang kami tahu, dukungan yang menang tunggal ini, untuk dukungan ayahnya yang kepling sebelumnya,” ungkap Abdul.

Merasa dizalimi, Abdul mengaku, sudah meminta penjelasan kepada pihak kelurahan terkait seleksi kepling yang dinilai tidak transparan.

“Kami sudah mendatangi pihak kelurahan yang menggagalkan kami. Dinyatakan data kami tidak sesuai dengan verifikasi mereka. Tapi kami tidak diberi tahu kesalahan kami apa, ini proses sudah berjalan saja, kami baru tahu kalau berkas kami gagal,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, para warga sekitar terkejut dengan kandidat tunggal calon kepling yang sebelumnya diketahui istrinyalah yang maju dalam pemilihan tersebut.

“Kami sekarang gagal dibuatnya. Kami baru tahu gagal pas kami datangi kantor lurah. Kami hanya ingin meminta penjelasan dan transparansi terkait hal ini,” kata Abdul lagi.

Terkait hal ini, Abdul dan warga lainnya, meminta agar pihak kecamatan dapat segera melakukan pengawasan untuk seleksi Kepling 12.

“Kalau memang kami gagal, harusnya kan diberi tahu. Jangan sudah berjalan, baru diinfokan. Kan namanya menjebak ini,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong menyebutkan, banyaknya masalah perekrutan kepling di Kota Medan, termasuk masalah perekrutan di Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, merupakan bentuk buruknya kinerja Pemko Medan, melalui pihak kecamatan dan kelurahan, dalam menerapkan Perwal Kota Medan No 21 Tahun 2021, tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Kepling.

“Masalah kepling ini, setiap hari menjadi ‘santapan’ di Komisi 1. Masalahnya ya itu-itu saja, kepling yang tidak terpilih mengaku, pihak kecamatan seringkali tidak transparan dan kerap kali melanggar Perwal No 21/2021 ini,” beber Rudiyanto, Jumat (25/3).

Politisi PKS itu menjelaskan, seyogianya perekrutan kepling harus dilakukan setransparan mungkin, dan tidak boleh melanggar aturan yang tertuang dalam Perwal No 21/2021. Dengan demikian, setiap kepling yang tidak terpilih dapat menerima hasil dari proses perekrutan yang telah dilakukan.

“Kalau satu atau 2 orang yang komplain, mungkin masih bisa ditoleransi. Ini sudah sangat banyak calon kepling yang mengeluhkan adanya dugaan kecurangan, mereka bilang mereka dizolimi karena tidak transparannya proses perekrutan. Nah, tentu yang seperti ini tidak bisa dianggap lalu,” tegas Rudiyanto.

Untuk itu, Rudiyanto meminta, agar Pemko Medan melalui setiap kecamatan dan kelurahan, dapat mengulang proses perekrutan kepling, khususnya di lingkungan-lingkungan yang bermasalah.

“Harus diulang dengan ketentuan sesuai Perwal. Bukan mengulangi ketidaktransparanan itu,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, kembali menuai polemik. Kali ini, polemik itu datang dari Lingkungan 12, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan. Merasa dizalimi, Jumat (25/3), 2 kandidat calon Kepling 12, mendatangi Kantor Camat Medan Perjuangan. Adapun kedua calon kepling itu, yakni Abdul Majid dan Andre Ferdian.

Abdul dan Andre gagal dalam proses verifikasi. Sayangnya, baik Abdul maupun Andre sama-sama mengaku tidak diberi tahu tentang kabar lulus atau tidaknya mereka, dalam proses verifikasi. Atas hal itu, keduanya pun mengaku curiga akan adanya kecurangan dalam proses perekrutan tersebut.

“Kami tidak diberi informasi lulus atau tidak, tiba-tiba sudah ujian saja. Sementara yang kami tahu, dukungan yang menang tunggal ini, untuk dukungan ayahnya yang kepling sebelumnya,” ungkap Abdul.

Merasa dizalimi, Abdul mengaku, sudah meminta penjelasan kepada pihak kelurahan terkait seleksi kepling yang dinilai tidak transparan.

“Kami sudah mendatangi pihak kelurahan yang menggagalkan kami. Dinyatakan data kami tidak sesuai dengan verifikasi mereka. Tapi kami tidak diberi tahu kesalahan kami apa, ini proses sudah berjalan saja, kami baru tahu kalau berkas kami gagal,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, para warga sekitar terkejut dengan kandidat tunggal calon kepling yang sebelumnya diketahui istrinyalah yang maju dalam pemilihan tersebut.

“Kami sekarang gagal dibuatnya. Kami baru tahu gagal pas kami datangi kantor lurah. Kami hanya ingin meminta penjelasan dan transparansi terkait hal ini,” kata Abdul lagi.

Terkait hal ini, Abdul dan warga lainnya, meminta agar pihak kecamatan dapat segera melakukan pengawasan untuk seleksi Kepling 12.

“Kalau memang kami gagal, harusnya kan diberi tahu. Jangan sudah berjalan, baru diinfokan. Kan namanya menjebak ini,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong menyebutkan, banyaknya masalah perekrutan kepling di Kota Medan, termasuk masalah perekrutan di Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, merupakan bentuk buruknya kinerja Pemko Medan, melalui pihak kecamatan dan kelurahan, dalam menerapkan Perwal Kota Medan No 21 Tahun 2021, tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Kepling.

“Masalah kepling ini, setiap hari menjadi ‘santapan’ di Komisi 1. Masalahnya ya itu-itu saja, kepling yang tidak terpilih mengaku, pihak kecamatan seringkali tidak transparan dan kerap kali melanggar Perwal No 21/2021 ini,” beber Rudiyanto, Jumat (25/3).

Politisi PKS itu menjelaskan, seyogianya perekrutan kepling harus dilakukan setransparan mungkin, dan tidak boleh melanggar aturan yang tertuang dalam Perwal No 21/2021. Dengan demikian, setiap kepling yang tidak terpilih dapat menerima hasil dari proses perekrutan yang telah dilakukan.

“Kalau satu atau 2 orang yang komplain, mungkin masih bisa ditoleransi. Ini sudah sangat banyak calon kepling yang mengeluhkan adanya dugaan kecurangan, mereka bilang mereka dizolimi karena tidak transparannya proses perekrutan. Nah, tentu yang seperti ini tidak bisa dianggap lalu,” tegas Rudiyanto.

Untuk itu, Rudiyanto meminta, agar Pemko Medan melalui setiap kecamatan dan kelurahan, dapat mengulang proses perekrutan kepling, khususnya di lingkungan-lingkungan yang bermasalah.

“Harus diulang dengan ketentuan sesuai Perwal. Bukan mengulangi ketidaktransparanan itu,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/