26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Draf New Normal Sumut Selesai, Harini Dikirim ke Pusat, Berlaku Minggu Pertama Juli

NEW NORMAL: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan soal pembahasan ranpergub normal baru yang sudah rampung, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (25/6). Ranpergub akan dikirimkan hari ini ke Kementerian Kesehatan RI.
NEW NORMAL: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan soal pembahasan ranpergub normal baru yang sudah rampung, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (25/6). Ranpergub akan dikirimkan hari ini ke Kementerian Kesehatan RI.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Setelah dibahas lebih dari target 14 hari pascaberakhirnya status Tanggap Darurat Covid-19 per 29 Mei lalu, akhirnya konsep pelaksanaan new normal di Sumut selesai. Draft rancangan peraturan gubernur soal tatanan hidup baru itu akan dikirim ke pemerintah pusat, hari ini. Jika disetujui, rencananya new normal di Sumut akan dimulai per 1 Juli 2020, atau pada pekan pertama Juli.

“BESOK (hari ini) sudah diberangkatkan ke Jakarta. Kita terlambat waktunya, karena pembahasan di kabupaten dan kota lama. Besok dikirim (ke pusat). Besok juga sudah disosialisasikan ke DPRD. Sehingga mudah-mudahan tanggal 1 Juli atau di minggu pertama Juli itu sudah bisa diberlakukan,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Medan, Kamis (25/6).

Draft Ranpergub New Normal di Sumut selesai, setelah 33 kabupaten/kota mengembalikan dan menyempurnakan draf dari aturan yang sudah dikirim ke mereka beberapa waktu lalu.

“Aturan new normal berbeda untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau, kuning, dan merah. Jadi aturan new normal tidak bisa diterapkan dengan cara pukul rata. Berbeda aturan di mal maupun tempat pariwisata. Ini juga harus disetujui legislatif,” ujar Edy.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, tidak ada cara lain dalam mengatasin

lonjakan kasus penyebaran virus corona selain dengan menerapkan aturan new normal tersebut. Protokol kesehatan ini memang wajib diterapkan dengan harapan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam menerapkan new normal dengan memprioritaskan protokol kesehatan, tentu ada aturan yang dibuat. Masyarakat yang melanggar aturan ini dapat diberikan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan ini akan disampaikan ke publik setelah mendapatkan persetujuan legislatif dan pusat,” katanya.

Untuk itu, Edy meminta seluruh kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan edukasi aturan new normal kepada seluruh lapisan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, aturan yang diterapkan di setiap daerah itu tidak semua sama.

Sebelum aturan itu diberlakukan, Pemprov Sumut akan membahas aturan itu dengan DPRD Sumut.

Jika ada masukan saat sosialisasi draft new normal ke legislatif, pemprov tetap menerima. “Kita sosialisasikan, mana yang perlu dibenarin. ‘Kan tidak angka mati kayak kitab suci. Kita mengejar waktu,” katanya.

Setelah legislatif memberikan persetujuan, selanjutnya Pemprov Sumut akan mengajukan permohonan penerapan new normal ke Menteri Kesehatan. “Tidak ada cara lain selain menerapkan aturan new normal di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat harus menerapkan dengan penuh disiplin,” sebutnya.

Disinggung mengenai pernyataan anggota DPRD bahwa Sumut belum pantas menerapkan normal baru, di mana saat ini tidak kurang dari 11 kabupaten/kota di Sumut masuk kategori zona merah, dengan kasus positif Covid-19 sudah di atas seribu orang, Edy menegaskan, sebaiknya jangan komentar dulu sebelum pegang data.

“Pemberlakuan normal baru (new normal) itu bukan terhadap status, hanya berbeda perlakuannya di zona merah dengan di zona hijau di zona kuning maupun oranye. Sebelum disosialisasi, jangan komentar dulu,” kata mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad tersebut.

Ketua Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, mengatakan pansus belum ada menerima draf ranpergub tentang normal baru maupun ajakan pembahasan bersama GTPP Covid-19 provinsi, guna memberi masukan untuk penyempurnaan regulasi dimaksud. “Kalau kami belum ada ya, tetapi mungkin saja melalui pimpinan dewan,” ujarnya via Whatsapp, kemarin.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa, meminta Pemprov Sumut termasuk Pemko Medan, menunda rencana pemberlakuan normal baru di Sumut yang direncanakan mulai 1 Juli 2020.

“Trendnya saat ini semakin meningkat. Saya berharap Pemprovsu mengkaji ulang pemberlakuan new normal. Sembari itu, Pemprovsu dan juga Pemko Medan harus lebih meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus ini,” katanya.

Penentuan zona pada sebuah daerah didasarkan pada indikator-indikator kesehatan masyarakat, seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.

Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait Covid-19. Yakni, zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona hijau aman, yaitu risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya zona kuning, berarti risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona oranye yakni risiko sedang, yaitu PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster–klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona merah berarti risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster–klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.

Data terbaru, di Sumut sudah ada 11 wilayah yang zona merah, 16 zona kuning, dan 6 zona hijau.

Belakangan, 2 kabupaten di Sumatera Utara mampu menekan penambahan kasus dan angka kematian terkait Corona dan berhasil keluar dari zona kuning menjadi zona hijau. Keduanya yakni Kabupaten Toba dan Labuhanbatu.

Sementara daerah yang berubah dari zona hijau menjadi zona kuning di Sumut yakni Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Tentang penerapan new normal, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Petunjuk teknis tersebut tercantum dalam SE No. 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” katanya, belum lama ini. (prn/net/bbs)

NEW NORMAL: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan soal pembahasan ranpergub normal baru yang sudah rampung, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (25/6). Ranpergub akan dikirimkan hari ini ke Kementerian Kesehatan RI.
NEW NORMAL: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan soal pembahasan ranpergub normal baru yang sudah rampung, di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (25/6). Ranpergub akan dikirimkan hari ini ke Kementerian Kesehatan RI.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Setelah dibahas lebih dari target 14 hari pascaberakhirnya status Tanggap Darurat Covid-19 per 29 Mei lalu, akhirnya konsep pelaksanaan new normal di Sumut selesai. Draft rancangan peraturan gubernur soal tatanan hidup baru itu akan dikirim ke pemerintah pusat, hari ini. Jika disetujui, rencananya new normal di Sumut akan dimulai per 1 Juli 2020, atau pada pekan pertama Juli.

“BESOK (hari ini) sudah diberangkatkan ke Jakarta. Kita terlambat waktunya, karena pembahasan di kabupaten dan kota lama. Besok dikirim (ke pusat). Besok juga sudah disosialisasikan ke DPRD. Sehingga mudah-mudahan tanggal 1 Juli atau di minggu pertama Juli itu sudah bisa diberlakukan,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Medan, Kamis (25/6).

Draft Ranpergub New Normal di Sumut selesai, setelah 33 kabupaten/kota mengembalikan dan menyempurnakan draf dari aturan yang sudah dikirim ke mereka beberapa waktu lalu.

“Aturan new normal berbeda untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau, kuning, dan merah. Jadi aturan new normal tidak bisa diterapkan dengan cara pukul rata. Berbeda aturan di mal maupun tempat pariwisata. Ini juga harus disetujui legislatif,” ujar Edy.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, tidak ada cara lain dalam mengatasin

lonjakan kasus penyebaran virus corona selain dengan menerapkan aturan new normal tersebut. Protokol kesehatan ini memang wajib diterapkan dengan harapan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam menerapkan new normal dengan memprioritaskan protokol kesehatan, tentu ada aturan yang dibuat. Masyarakat yang melanggar aturan ini dapat diberikan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan ini akan disampaikan ke publik setelah mendapatkan persetujuan legislatif dan pusat,” katanya.

Untuk itu, Edy meminta seluruh kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan edukasi aturan new normal kepada seluruh lapisan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, aturan yang diterapkan di setiap daerah itu tidak semua sama.

Sebelum aturan itu diberlakukan, Pemprov Sumut akan membahas aturan itu dengan DPRD Sumut.

Jika ada masukan saat sosialisasi draft new normal ke legislatif, pemprov tetap menerima. “Kita sosialisasikan, mana yang perlu dibenarin. ‘Kan tidak angka mati kayak kitab suci. Kita mengejar waktu,” katanya.

Setelah legislatif memberikan persetujuan, selanjutnya Pemprov Sumut akan mengajukan permohonan penerapan new normal ke Menteri Kesehatan. “Tidak ada cara lain selain menerapkan aturan new normal di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat harus menerapkan dengan penuh disiplin,” sebutnya.

Disinggung mengenai pernyataan anggota DPRD bahwa Sumut belum pantas menerapkan normal baru, di mana saat ini tidak kurang dari 11 kabupaten/kota di Sumut masuk kategori zona merah, dengan kasus positif Covid-19 sudah di atas seribu orang, Edy menegaskan, sebaiknya jangan komentar dulu sebelum pegang data.

“Pemberlakuan normal baru (new normal) itu bukan terhadap status, hanya berbeda perlakuannya di zona merah dengan di zona hijau di zona kuning maupun oranye. Sebelum disosialisasi, jangan komentar dulu,” kata mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad tersebut.

Ketua Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, mengatakan pansus belum ada menerima draf ranpergub tentang normal baru maupun ajakan pembahasan bersama GTPP Covid-19 provinsi, guna memberi masukan untuk penyempurnaan regulasi dimaksud. “Kalau kami belum ada ya, tetapi mungkin saja melalui pimpinan dewan,” ujarnya via Whatsapp, kemarin.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa, meminta Pemprov Sumut termasuk Pemko Medan, menunda rencana pemberlakuan normal baru di Sumut yang direncanakan mulai 1 Juli 2020.

“Trendnya saat ini semakin meningkat. Saya berharap Pemprovsu mengkaji ulang pemberlakuan new normal. Sembari itu, Pemprovsu dan juga Pemko Medan harus lebih meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus ini,” katanya.

Penentuan zona pada sebuah daerah didasarkan pada indikator-indikator kesehatan masyarakat, seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.

Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait Covid-19. Yakni, zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona hijau aman, yaitu risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya zona kuning, berarti risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona oranye yakni risiko sedang, yaitu PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster–klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona merah berarti risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster–klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.

Data terbaru, di Sumut sudah ada 11 wilayah yang zona merah, 16 zona kuning, dan 6 zona hijau.

Belakangan, 2 kabupaten di Sumatera Utara mampu menekan penambahan kasus dan angka kematian terkait Corona dan berhasil keluar dari zona kuning menjadi zona hijau. Keduanya yakni Kabupaten Toba dan Labuhanbatu.

Sementara daerah yang berubah dari zona hijau menjadi zona kuning di Sumut yakni Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Tentang penerapan new normal, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Petunjuk teknis tersebut tercantum dalam SE No. 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” katanya, belum lama ini. (prn/net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/