25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jabatan Direktur RSU Pirngadi dan Staf Ahli Wali Kota Dilelang

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan kembali membuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada tiga jabatan, yakni Direktur RSUD DR Pirngadi Medan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, yang akan diisi melalui seleksi terbuka.

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan, Ir H Syaiful Bahri Lubis di Balai Kota Medan, Selasa (10/10).

Dikatakan Sekda, seleksi terbuka yang dilakukan ini sesuai dengan Undang Undang No.5 /2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi pemerintah.

Menurut Sekda, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi tersebut. Selain seleksi administrasi, juga test assessment, presentasi dan wawancara. “Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Sekda didampingi Kabag Humasy Ridho Nasution.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Kemudian, memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan Eselon III.

Bagi pelamar dari luar lingkungan Pemko Medan, Syaiful Bahri mengatakan, harus dan wajib melampirkan persetujuan pimpinan. Lalu berusia maksimal 56 bagi Eselon III atau 58 tahun bagi pelamar yang sudah pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) pada saat pelantikan, dan melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.

Lanjutnya lagi, bagi yang ingin mendaftar harus kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan Puskesmas), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, atau tidak pernah dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010.

“Di samping itu para pelamar juga tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegasnya.

Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, sambungnya, pelamar dapat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemko Medan. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp6.000 (Formulir II), fotocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir III) serta fotocopy SK jabatan Eselon II atau III.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan kembali membuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada tiga jabatan, yakni Direktur RSUD DR Pirngadi Medan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, yang akan diisi melalui seleksi terbuka.

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan, Ir H Syaiful Bahri Lubis di Balai Kota Medan, Selasa (10/10).

Dikatakan Sekda, seleksi terbuka yang dilakukan ini sesuai dengan Undang Undang No.5 /2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi pemerintah.

Menurut Sekda, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi tersebut. Selain seleksi administrasi, juga test assessment, presentasi dan wawancara. “Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Sekda didampingi Kabag Humasy Ridho Nasution.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Kemudian, memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan Eselon III.

Bagi pelamar dari luar lingkungan Pemko Medan, Syaiful Bahri mengatakan, harus dan wajib melampirkan persetujuan pimpinan. Lalu berusia maksimal 56 bagi Eselon III atau 58 tahun bagi pelamar yang sudah pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) pada saat pelantikan, dan melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.

Lanjutnya lagi, bagi yang ingin mendaftar harus kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan Puskesmas), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, atau tidak pernah dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010.

“Di samping itu para pelamar juga tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegasnya.

Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, sambungnya, pelamar dapat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemko Medan. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp6.000 (Formulir II), fotocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir III) serta fotocopy SK jabatan Eselon II atau III.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/