25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Agar Dapat Menggunakan Hak Suara, Disdukcapil Imbau Warga Urus Suket

Perekaman EKTP : Salah satu warga saat melakukan proses perekaman E- KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Utara mengimbau masyarakat segera mengurus surat keterangan (suket) agar dapat menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Umum 2019. Pasalnya, menurut data Disdukcapil masih banyak masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Kadisdukcapil Sumut Ismael Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menekankan kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman e-KTP sebelum pemilu berlangsung, 17 April mendatang.

“Ini dikarenakan sudah mendekati pemilu, jangan sampai masyarakat tidak memiliki KTP untuk menggunakan hak suara, makanya kami imbau agar masyarakat segera mengurus suket,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/2).

Dia mengatakan masyarakat jangan khawatir bila sudah memohonkan pengurusan e-KTP, meski kartunya belum dicetak tetapi itu sudah terdata di database mereka. “Jika yang memilik suket, mereka sudah pernah merekam, pastikan suket itu dibawah untuk kemudian dilakukan pencetakan KTP,” ucapnya.

Dia menyampaikan, saat ini di Sumut angka perekaman e-KTP sudah 94,6 persen. Dan proses perekaman e-KTP ini terus berjalan hingga kini.

“Sekarang perekaman kita sudah 94,6 persen, tinggal 5 persen lagilah. Bagi masyarakat belum melakukan perekaman tetapi kalau sudah kita jemput bola, kita anggap sudah merekam karena sudah mendapatkan surat keterangan,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Sumut lebih proaktif untuk melakukan perekaman, lantaran petugas Disdukcapil sudah menjemput data bagi masyarakat. Penjemputan data ini dilakukan langsung dengan mendatangi rumah, sekolah, rumah sakit, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Termasuk melakukan percepatan perekaman bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Disdukcapil se Sumut sedang melakukan perekaman kepada seluruh masyarakat, baik itu yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah yang belum menerima e-KTP,” kata dia.

Ismael menambahkan, akhir Februari ini, sisa masyarakat yang belum mendapatkan KTP atau merekam ulang dapat dituntaskan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

“Di Kota Medan, sudah ada 15 ribu KTP yang akan dibagikan kepada masyarakat. Kita dorong semua kabupaten/kota untuk segera menuntaskan perekaman KTP. Kami optimis dan masih punya waktu untuk menuntaskan perekaman ini, kita sudah dibantu oleh Kemendagri untuk mempercepat perekaman menjelang pemilu ini,” ujarnya seraya menyebut pertengahan Maret nanti seluruh e-KTP akan dibagikan terkhusus yang sudah melakukan perekaman. (prn/azw)

Perekaman EKTP : Salah satu warga saat melakukan proses perekaman E- KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Utara mengimbau masyarakat segera mengurus surat keterangan (suket) agar dapat menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Umum 2019. Pasalnya, menurut data Disdukcapil masih banyak masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Kadisdukcapil Sumut Ismael Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menekankan kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman e-KTP sebelum pemilu berlangsung, 17 April mendatang.

“Ini dikarenakan sudah mendekati pemilu, jangan sampai masyarakat tidak memiliki KTP untuk menggunakan hak suara, makanya kami imbau agar masyarakat segera mengurus suket,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/2).

Dia mengatakan masyarakat jangan khawatir bila sudah memohonkan pengurusan e-KTP, meski kartunya belum dicetak tetapi itu sudah terdata di database mereka. “Jika yang memilik suket, mereka sudah pernah merekam, pastikan suket itu dibawah untuk kemudian dilakukan pencetakan KTP,” ucapnya.

Dia menyampaikan, saat ini di Sumut angka perekaman e-KTP sudah 94,6 persen. Dan proses perekaman e-KTP ini terus berjalan hingga kini.

“Sekarang perekaman kita sudah 94,6 persen, tinggal 5 persen lagilah. Bagi masyarakat belum melakukan perekaman tetapi kalau sudah kita jemput bola, kita anggap sudah merekam karena sudah mendapatkan surat keterangan,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Sumut lebih proaktif untuk melakukan perekaman, lantaran petugas Disdukcapil sudah menjemput data bagi masyarakat. Penjemputan data ini dilakukan langsung dengan mendatangi rumah, sekolah, rumah sakit, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Termasuk melakukan percepatan perekaman bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Disdukcapil se Sumut sedang melakukan perekaman kepada seluruh masyarakat, baik itu yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah yang belum menerima e-KTP,” kata dia.

Ismael menambahkan, akhir Februari ini, sisa masyarakat yang belum mendapatkan KTP atau merekam ulang dapat dituntaskan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

“Di Kota Medan, sudah ada 15 ribu KTP yang akan dibagikan kepada masyarakat. Kita dorong semua kabupaten/kota untuk segera menuntaskan perekaman KTP. Kami optimis dan masih punya waktu untuk menuntaskan perekaman ini, kita sudah dibantu oleh Kemendagri untuk mempercepat perekaman menjelang pemilu ini,” ujarnya seraya menyebut pertengahan Maret nanti seluruh e-KTP akan dibagikan terkhusus yang sudah melakukan perekaman. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/