MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemko Medan diminta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu menyahuti aspirasi masyarakat yang disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penataan Zonasi Pedagang Kaki Lima di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (26/2/2023).
Saat melakukan sosialisasi Perda tersebut, sangat banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait sarana umum, mulai dari lampu penerangan jalan umum yang padam, kemacetan yang kerap terjadi di persimpangan yang berdekatan dengan pasar tradisional, hingga kutipan yang diduga tidak resmi oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pengelola lahan kuburan atau tanah wakaf, terhadap warga yang kemalangan.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Satgas ini perlu dilakukan, untuk lebih memaksimalkan peran Pemko Medan dalam hal pelayanan kepada masyarakat, khususnya memberikan rasa aman dan kenyamanan menjelang Bulan Suci Ramadan. Disebutkannya, Satgas ini diisi oleh OPD terkait, misalnya Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya.
“Sebentar lagi kita memasuki Bulan Suci Ramadan, Pemko Medan harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Seperti yang disampaikan masyarakat tadi, masih banyak lampu penerangan jalan umum yang padam. Ini menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Satgas tadi, guna memastikan tidak ada lampu penerangan jalan umum yang padam, khususnya yang berdekatan dengan masjid-masjid, demi kenyamanan masyarakat melaksanakan salat tarawih,” beber Burhanuddin.
Anggota DPRD Medan tiga periode ini juga menyayangkan adanya keluhan masyarakat, terkait kutipan yang diduga tidak resmi oleh oknum yang mengaku pengelola tanah wakaf atau tempat pemakaman umum (TPU) kepada keluarga yang kemalangan. Seperti yang disampaikan Syafi’i Lubis, warga Jamin Ginting, Medan Tuntungan, dan Masitah, warga Sei Putih Tengah, Medan Petisah. “Sudah kita kemalangan, dikutip pula lagi uang Rp600 ribu untuk pemakaman. Syukurnya saya ikut STM, dari uang STM itulah saya bayarkan. Yang mengutip, ngakunya dari pihak pengelola kuburan,” ungkap Masitah.
Sementara Rusli Lubis mengaku resah dengan oknum mengatasnamakan kenaziran masjid yang mengutip uang Rp40 ribu kepada warga yang hendak memakamkan keluarganya di tanah wakaf. “Itukan tanah wakaf, kenapa ada kutipan? Apalagi mengatasnamakan kenaziran masjid. Sejak dulu tidak pernah ada kutipan,” pungkasnya.
Menyahuti aspirasi ini, Burhanuddin mengaku kecewa, jika benar ada pungli. Menurutnya, sangat tidak manusiawi jika ada oknum yang tega melakukan kutipan liar kepada warga yang sedang kemalangan. “Ini akan saya tindak lanjuti ke pihak kelurahan. Akan saya minta lurah untuk menyelidiki, apa benar ada pungli. Jika benar, oknum yang melakukan pungli harus ditindak tegas,” pungkas Burhanuddin. (adz)