Sampai di depan gedung dewan, massa kembali berorasi. “Kenaikan harga BBM ini akan menyebabkan harga pokok, tarif transportasi, PHK massal di dunia kerja serta menyengsarakan rakyat,” ujar Koordinator Aksi, Bimasyah Sihite dalam aksinya di depan gedung dewan.
Mereka mengkritik pemerintah karena pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu sebelumnya, bahwa tidak akan menaikkan tarif dasar listrik dan BBM hingga 2019. Sehingga kondisi ini menurut mereka merupakan ironi, sebab cepat atau lambat, akan berpengaruh kepada sektor kebutuhan rakyat.
“Bisa saja ini pemanasan untuk menaikkan harga BBM jenis lainnya, termasuk premium. Atau juga ini sebagian peringatan bagi mahasiswa agar mengambil sikap melawan kebijakan tersebut,” katanya.
Mereka juga meminta pemerintah menjamin tersedianya BBM jenis premium yang merupakan bahan bakar subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi pernyataan tersebut, tiga anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Leonard Samosir dan Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, persoalan ini akan disampaikan ke Komisi B dan akan mengusulkan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan Pertamina bersama mahasiswa. “Saya juga melihat premium yang sudah jauh dari harapan. Namun memang beberapa komentar saya pun tidak direspon oleh Pertamina,” katanya.
Dirinyapun menantang mahasiswa untuk mengerahkan massa lebih besar dalam memprotes kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalit tersebut. “Saya menolak dan ikut dengan kawan-kawan mahasiswa, kita tolak kenaikan Pertalite ini. Kalaupun tidak bisa ditunda kenaikannya, BBM jenis premium bisa didistribusikan karena itu membantu kebutuhan rakyat,” sebutnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan juga sepakat agar harga Pertalite diturunkan. Namun sebagai legislator di daerah, dirinya mengaku harus menyampaikan tuntutan mahasiswa untuk memanggil Pertamina dalam agenda rapat, kepada Komisi Baik melalui Humas DPRD Sumut.
“Saya pribadi dan atas nama fraksi mengapresiasi aksi mahasiswa dari Pemain USU ini. Karena pada pasal 33 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya, dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya mengikuti mekanisme pasar,” pungkasnya.