JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigjen Rachmad Sunanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, menyebutkan Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis, sudah tujuh tahun mengenal Toge. Bahkan hubungan mereka makin erat ketika Toni dijebloskan ke dalam Lapas Lubuk Pakam.
“Toge ini pernah ditangkap oleh saudara AKP Ichwan Lubis kasus 2009, dengan barang bukti kepemilikan tujuh butir esktasi. Toni sendiri divonis hukuman penjara 1 tahun,” ujarnya.
Sejak penangkapan itu AKP Ichwan Lubis sering melakukan komunikasi dengan Toge. Hubungan antara bandar narkoba dan anggota polisi itu makin baik.
“Pada tahun 2011 Toni kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi, vonis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Pertemanan mereka berlanjut sampai dengan sekarang,” paparnya.
Rachmad mengatakan selama kenal dengan Toni belum diketahui transaksi lain yang diterima AKP Ichwan Lubis. Meski begitu tengah menelusuri aliran lain rekening bandar narkoba tersebut.
“Kami telusuri. Tentu ada transaksi lain dia sebagai bandar narkotika tapi saya katakan belum tentu kepada Ichwan karena bisa saja aja dari pembelian dan penjualan ekstasi. TPPU-nya sedang kita minta kepada PPATK,” tukasnya.
Dalam keterangan resminya, kemarin, BNN menyebutkan ada empat tersangka yang ditahan untuk membongkar jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dengan barang bukti senilai Rp10 miliar tersebut.
Pertama adalah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis. Sementara tiga tersangka lain adalah Togiman alias Toge (narapidana Lapas Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), dan TH alias Ahin, yang menyerahkan uang dari Toge kepada AKP Ichwan Lubis.
“Barang bukti tersebut terdiri dari uang cash sebanyak Rp2,3 miliar dari tangan AKP Ichwan Lubis, rekening tabungan sejumlah Rp8 miliar milik Toge, dan uang tunai Rp400 juta dari tangan Ahin,” kata Humas BNN, kemarin.
Menurut BNN, uang senilai Rp2,3 miliar disita penyidik dari AKP Ichwan Lubis sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di Kantor BNNP Sumut di Medan pada Selasa 19 April 2016. Sedangkan uang Rp8 miliar di rekening bank atas nama Toge, titipan kakaknya Janti yang digunakan sebagai dana operasional, saat ini sudah diblokir dan disita penyidik.
“Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat 1 April 2016 di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu happy five,” ujar Humas BNN.
Diduga, narkoba itu berasal dari Toge, seorang napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus narkotika yang pernah ditangani Polresta Medan pada 2011 dengan vonis 12 tahun penjara.
Kini, Toge sudah ditahan di Kantor BNN, Jakarta. Namun, sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada 2009. Saat itu ia terjerat kasus narkoba dengan barang bukti tujuh butir ekstasi oleh AKP Ichwan Lubis dan divonis 1 tahun penjara.
“Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Toge) oleh penyidik BNN, Kamis 7 April 2016 di Medan karena rekeningnya digunakan oleh Toge,” sebut Humas BNN.
Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Toge agar menghubungi AKP Ichwan Lubis untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang. Uang sejumlah Rp2,3 miliar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada AKP Ichwan Lubis antara 1-7 April 2016.
“Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Polda Sumut pada 21 April 2016, AKP Ichwan Lubis ditangkap Propam di Kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di Kantor Polda Sumut yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta pada 22 April 2016 dan ditahan,” ujar Humas BNN.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sam/ain)