25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Hadiah Terburuk bagi Koruptor, Tapi… Rahasiakan Identitas Pelapor Yaa

Korupsi-ilustrasi

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, rencana menaikkan imbalan bagi pelapor bertujuan supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil cuma 0,02 persen.

“Kami menilai imbalan 0,02 persen yang akan diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen,” ucap Alex dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin (25/4).

Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.

“Praktiknya ada, tapi nilainya sangat kecil. Kalau nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1 miliar, imbalannya hanya 0,02 persen, kira-kira Rp 2 juta. Mungkin itu yang membuat minat partisipasi masyarakat kurang. Jadi kami usulkan mungkin bisa dinaikkan jadi 10 persen,” jelas Alex.

“Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?” sambungnya.

Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. “Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif,” tutupnya. (ris/gus/dvs/adz)

Korupsi-ilustrasi

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, rencana menaikkan imbalan bagi pelapor bertujuan supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil cuma 0,02 persen.

“Kami menilai imbalan 0,02 persen yang akan diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen,” ucap Alex dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin (25/4).

Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.

“Praktiknya ada, tapi nilainya sangat kecil. Kalau nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1 miliar, imbalannya hanya 0,02 persen, kira-kira Rp 2 juta. Mungkin itu yang membuat minat partisipasi masyarakat kurang. Jadi kami usulkan mungkin bisa dinaikkan jadi 10 persen,” jelas Alex.

“Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?” sambungnya.

Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. “Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif,” tutupnya. (ris/gus/dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/