MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus kepemilikan 270 kilo sabu hanya bisa menundukan kepalanya di kursi persakitan. Pasalnya, mereka dituntut dengan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/5) sore.
Keempat terdakwa itu adalah Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47), keduanya warga Bengkalis Riau. Lalu pengusaha jasa pengiriman Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilo sabu. “Bersalah melakukan dan menerima narkotika. Dengan itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap ke empat terdakwa,” tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan kemarin usai pembacaan tuntutan dari JPU. “Dengan judul pledoi Tuhan selamatkan jiwa kami. Empat nyawa sedang dipertarungkan. Meski sidang berlangsung alot tapi aman dan terkendali,” ungkapnya.
Didalam pledoi, Nurwadi Aco juga meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meringkus pemilik sabu seberat 270 kilo tersebut. Jangan sampai keempat kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
“Keadilan ini berjalan dengan adil dan azas keadilan yang dibuktikan oleh kejujuran. Dengan anggaran besar, BNN harus menangkap pemilik barang-barang ini. BNN lebih banyak menangkap kurir ketimbang pemilik narkoba. Hal itu tidak menjadi barang rahasia umum di masyarakat,” tandasnya.
Pada intinya dalam pledoi tersebut, meminta majelis hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan hakim demi hak azasi manusia untuk hidup di dunia ini. Setelah pembacaan nota tuntutan dan nota pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan (vonis) terhadap keempat terdakwa.
Di luar sidang keempat terdakwa enggan memberikan komenter dengan tuntutan mati mereka terima. Malah sebaliknya, tertawa kecil saat diboyong oleh petugas pengawal tahanan (Waltah) dan pihak kepolisian.
Diketahui, keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso Km 11.5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu 17 Oktober 2015 lalu. Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.
Kemudian, menggunakan truk Fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN. Bila berhasil membawa sabu ituke Medan, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta. (gus/deo)