31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Batasi Masa Rawat Inap Pasien, Pemko Harus Tindak Tegas Pihak Rumah Sakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Pemko Medan untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Satu di antaranya rumah sakit yang membatasi masa rawat inap pasien.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu, menilai tindakan itu sebagai prilaku buruk yang sangat berseberangan dengan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS (Kesehatan). Pasien sudah disuruh pulang, padahal belum sembuh, alasannya masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus diberantas,” tegas Ihwan, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS Kesehatan yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien. Namun sayang, Ihwan seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan rumah sakit yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit. Aduan itu kerap kali diterima Ihwan dari masyarakat ketika dia menggelar sosialisasi Perda (Sosper) dan reses.

“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien padahal belum sembuh, laporkan ke kami. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” katanya lagi.

Dia pun mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, harus merespons terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumah sakit.

“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus diberi sanksi. Pemko Medan semestinya peduli dan cepat merespons dalam menyikapinya,” harap Ihwan.

Saat ini, samvung Ihwan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, sangat peduli untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan masalah kesehatan sebagai satu dari 5 program prioritas Pemko Medan. Karena itu, semua stakeholder wajib mendukung program tersebut, dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak merespons.

“Kami dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Wali Kota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan. Bahkan kami mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Pemko Medan untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Satu di antaranya rumah sakit yang membatasi masa rawat inap pasien.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu, menilai tindakan itu sebagai prilaku buruk yang sangat berseberangan dengan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS (Kesehatan). Pasien sudah disuruh pulang, padahal belum sembuh, alasannya masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus diberantas,” tegas Ihwan, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS Kesehatan yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien. Namun sayang, Ihwan seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan rumah sakit yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit. Aduan itu kerap kali diterima Ihwan dari masyarakat ketika dia menggelar sosialisasi Perda (Sosper) dan reses.

“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien padahal belum sembuh, laporkan ke kami. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” katanya lagi.

Dia pun mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, harus merespons terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumah sakit.

“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus diberi sanksi. Pemko Medan semestinya peduli dan cepat merespons dalam menyikapinya,” harap Ihwan.

Saat ini, samvung Ihwan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, sangat peduli untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan masalah kesehatan sebagai satu dari 5 program prioritas Pemko Medan. Karena itu, semua stakeholder wajib mendukung program tersebut, dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak merespons.

“Kami dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Wali Kota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan. Bahkan kami mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/