32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Sidang Korupsi Kredit Fiktif BSM Gajahmada Medan, Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, yang merugikan negara Rp24.804.178.121.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Banding. Kami laporkan dulu ke pimpinan,” ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2010 – 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan. Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada, kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasar laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan lerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar. Kemudian, ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Kantor cabang BSM Medan Gajahmada, tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji.(gus/azw)

(SKPG).

Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, yang merugikan negara Rp24.804.178.121.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Banding. Kami laporkan dulu ke pimpinan,” ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2010 – 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan. Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada, kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasar laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan lerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar. Kemudian, ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Kantor cabang BSM Medan Gajahmada, tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji.(gus/azw)

(SKPG).

Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/