29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

AKP Lodewyk Isap Sabu Bersama Perwira

Terungkap di PN Medan

MEDAN- Mantan Kanit I Sabhara Polresta Medan, AKP Lodewyk Siahaan mengaku telah menggunakan sabu-sabu bersama sejumlah perwira saat masih berdinas di Polresta Medan. Namun, dalam persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/9) itu, Lodewyk enggan menyebutkan nama-nama perwira tersebut.

“Jadi saudara tahu dari siapa awalnya menghisap sabu? Dan sama siapa saja saudara mengisap sabu itu? Teman saudara perwira semua kan?” tanya Majelis Hakim yang diketuai Wasbin kepada Lodewyk.

Mendapat pertanyaan tersebut, Lodewyk pun mengakui bahwa memang benar dirinya kerap mengisap sabu bersama sejumlah temannya. “Iya pak hakim. Saya mengisap (sabu, Red) sama teman-teman saya (perwira, Red),” ucap Lodewyk sambil menundukkan kepalanya.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, Lodewyk juga mengaku bahwa dia mengisap sabu karena dilatarbelakangi permasalahan keluarga. “Karena masalah rumahtangga. Cekcok dengan isteri, makanya saya isap sabu,” papar Lodewyk di persidangan.

Namun, ketika ditanyai soal barang bukti yang didapat petugas saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Lowbeng Klewang, Medan Kota, terdakwa Lodewyk menyangkalnya. Terdakwa mengatakan, bahwa sabu-sabu yang diperoleh petugas tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik anak kos yang menempati rumahnya.
“Itu (sabu) bukan punya saya pak hakim. Itu punya anak kos yang tinggal di rumah saya,” ungkapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlilawati sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa ditangkap Sabtu 5 Mei 2012 di Jalan Taruma, Medan Polonia setelah melakukan transaksi sabu-sabu dari seseorang bernama Bulo. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram senilai Rp250 ribu dalam saku celananya.

Usai ditangkap, terdakwa kemudian dibawa ke Polsekta Medan Baru untuk diamankan. Sementara, pada malam harinya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Lowbeng Klewang, Medan Kota.

Saat penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu beserta puluhan alat isap (bong, Red) sabu. Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 127 Jo Pasal 112 UU narkotika. (far)

Terungkap di PN Medan

MEDAN- Mantan Kanit I Sabhara Polresta Medan, AKP Lodewyk Siahaan mengaku telah menggunakan sabu-sabu bersama sejumlah perwira saat masih berdinas di Polresta Medan. Namun, dalam persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/9) itu, Lodewyk enggan menyebutkan nama-nama perwira tersebut.

“Jadi saudara tahu dari siapa awalnya menghisap sabu? Dan sama siapa saja saudara mengisap sabu itu? Teman saudara perwira semua kan?” tanya Majelis Hakim yang diketuai Wasbin kepada Lodewyk.

Mendapat pertanyaan tersebut, Lodewyk pun mengakui bahwa memang benar dirinya kerap mengisap sabu bersama sejumlah temannya. “Iya pak hakim. Saya mengisap (sabu, Red) sama teman-teman saya (perwira, Red),” ucap Lodewyk sambil menundukkan kepalanya.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, Lodewyk juga mengaku bahwa dia mengisap sabu karena dilatarbelakangi permasalahan keluarga. “Karena masalah rumahtangga. Cekcok dengan isteri, makanya saya isap sabu,” papar Lodewyk di persidangan.

Namun, ketika ditanyai soal barang bukti yang didapat petugas saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Lowbeng Klewang, Medan Kota, terdakwa Lodewyk menyangkalnya. Terdakwa mengatakan, bahwa sabu-sabu yang diperoleh petugas tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik anak kos yang menempati rumahnya.
“Itu (sabu) bukan punya saya pak hakim. Itu punya anak kos yang tinggal di rumah saya,” ungkapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlilawati sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa ditangkap Sabtu 5 Mei 2012 di Jalan Taruma, Medan Polonia setelah melakukan transaksi sabu-sabu dari seseorang bernama Bulo. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram senilai Rp250 ribu dalam saku celananya.

Usai ditangkap, terdakwa kemudian dibawa ke Polsekta Medan Baru untuk diamankan. Sementara, pada malam harinya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Lowbeng Klewang, Medan Kota.

Saat penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu beserta puluhan alat isap (bong, Red) sabu. Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 127 Jo Pasal 112 UU narkotika. (far)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/