25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Sopir Pengangkut BBM Ilegal Coba Tabrak Polisi

Foto: Gibson/PM Petugas Poldasu mengamankan mobil pick up yang mengangkut minyak tanah ilegal, di halaman gedung Ditreskrimsus Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Petugas Poldasu mengamankan mobil pick up yang mengangkut minyak tanah ilegal, di halaman gedung Ditreskrimsus Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Operasi Gabungan Ditreskrimsus Poldasu berhasil menghentikan aksi penyelewengan minyak illegal saat melintas di Jalan Raya Binjai KM 7,5 Kampung Lalang, Kec. Sunggal, Kota Medan.

Satu mobil pick up Gran Max BK 9518 CT terpaksa diamankan petugas karena mengangkut minyak tanah ilegal (tanpa dokumen yang sah). Namun saat akan dihentikan, mobil yang disopiri Nimrod (40) malah berusaha menabrak polisi. Beruntung Bripka Herman, salah seorang personel Resmob Poldasu berhasil menghindar hingga selamat.

Tanpa menghiraukan petugas, Nimrod dan rekannya Robertus (38) berupaya kabur dengan tancap gas. Hal itu membuat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan laju mobil.

Petugas pun langsung mengamankan dua orang tersangka yakni Nimrod Sihotang (21) warga Jalan Sembada Gang Mawar VIII No. 4 Kel. Selayang Kec. Medan Selayang dan Robertus Sidauruk (22) warga Jalan Pintu Air IV Gang Maju Ling. VIII Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.

“Saat mau ditangkap sempat mereka mau menabrak petugas dan kabur. Petugas pun terpaksa melakukan pegejaran, hingga akhirnya berhasil diamankan tak jauh dari Kodam I Bukit Barisan. Yang jadi herannya mereka membawa-bawa nama oknum TNI saat ditangkap,” sebut Bripka Herman, polisi yang nyaris ditabrak pelaku dalam razia, Rabu (24/9) jam 22.30 wib.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Aseggaf saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Helfi menjelaskan dari keterangan tersangka mengaku minyak tanah yang didapat mereka dari hasil pembelian dari masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara liar milik pertamina yang sudah ditinggalkan.

“Jadi yang diamankan petugas barang bukti 1 unit mobil pick up merk Daihatsu nomor Polisi BK 9518 CT, berikut 18 jirigen ukuran 30 liter sehingga total 2300 liter,” jelasnya, Jumat (25/9) malam.

Perwira pangkat melati 2 di pundak ini merincikan atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan sanksi UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 53 huruf b, c dan d tentang pengangkukan, penyimpanan, niaga BBM tanpa ijin.

“Namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ada permohonan dari penasehat hukum tersangka. Tetapi untuk pengawasan tetap dikenakan wajib lapor,” sebut Helfi.

Terkait tujuan minyak illegal tersebut, Helfi menyebut jika keduanya akan memboyong minyak tersebut ke gudang milik Sahat Sagala. “Tersangka mengaku tujuan mobil pick up pengangkut minyak illegal tersebut rencananya akan diangkut ke Gudang milik Sahat Maruli Sagala, dan saat ini Tipiter Ditreskrimsus sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik minyak tersebut,” tandasnya.

Disinggung mengenai apakah tujuan minyak tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat, perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan bahwa sampai saat ini tujuan pemilik minyak tersebut belum diketahui apakah untuk dijual kembali (eceran) atau tidak dikarenakan belum ada pemeriksaan dari pemilik tersebut.

“Kita belum tahu tujuannya, karena belum kita periksa pemiliknya dikarenakan tugas kedua tersangka yang kita amankan kemarin hanya diminta untuk mengantarkan minyak,” ucapnya.

Dikatakannya, BBM tersebut diperoleh dari pengolahan minyak tanah mentah secara liar di Desa Bukit Tua Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan harga per liternya dibeli seharga Rp 6.900. Dan diduga akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 7.300 per liternya. Hal itu ditegaskannya melanggar Pasal 53 huruf B, C dan D UURI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengolahan minyak tanah di Kabupaten Langkat tersebut sudah ditinggalkan Pertamina, namun tetap dalam pengawasannya. Barang siapa yang mengambil minyak tersebut tanpa dokumen maupun izin berarti sudah melanggar hukum dan menyalahi aturan,” bebernya.

Untuk itu, Poldasu akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut dikarenakan sudah melanggar Undang Undang Migas. “Kita juga dengar bahwa masyarakat ada yang beraktivitas untuk mengambil minyak disana. Dan, kita sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menghentikan kegiatan masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di Poldasu tampak mobil Gran Max BK 9518 CT yang membawa minyak tanah itu terparkir di Ditreskrimsus Poldasu, namun terlihat jelas di kepala mobil itu tertulis CV. Sinar Sakti yang diduga pemilik minyak ilegal tersebut. (wel/gib/bd)

Foto: Gibson/PM Petugas Poldasu mengamankan mobil pick up yang mengangkut minyak tanah ilegal, di halaman gedung Ditreskrimsus Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Petugas Poldasu mengamankan mobil pick up yang mengangkut minyak tanah ilegal, di halaman gedung Ditreskrimsus Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Operasi Gabungan Ditreskrimsus Poldasu berhasil menghentikan aksi penyelewengan minyak illegal saat melintas di Jalan Raya Binjai KM 7,5 Kampung Lalang, Kec. Sunggal, Kota Medan.

Satu mobil pick up Gran Max BK 9518 CT terpaksa diamankan petugas karena mengangkut minyak tanah ilegal (tanpa dokumen yang sah). Namun saat akan dihentikan, mobil yang disopiri Nimrod (40) malah berusaha menabrak polisi. Beruntung Bripka Herman, salah seorang personel Resmob Poldasu berhasil menghindar hingga selamat.

Tanpa menghiraukan petugas, Nimrod dan rekannya Robertus (38) berupaya kabur dengan tancap gas. Hal itu membuat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan laju mobil.

Petugas pun langsung mengamankan dua orang tersangka yakni Nimrod Sihotang (21) warga Jalan Sembada Gang Mawar VIII No. 4 Kel. Selayang Kec. Medan Selayang dan Robertus Sidauruk (22) warga Jalan Pintu Air IV Gang Maju Ling. VIII Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.

“Saat mau ditangkap sempat mereka mau menabrak petugas dan kabur. Petugas pun terpaksa melakukan pegejaran, hingga akhirnya berhasil diamankan tak jauh dari Kodam I Bukit Barisan. Yang jadi herannya mereka membawa-bawa nama oknum TNI saat ditangkap,” sebut Bripka Herman, polisi yang nyaris ditabrak pelaku dalam razia, Rabu (24/9) jam 22.30 wib.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Aseggaf saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Helfi menjelaskan dari keterangan tersangka mengaku minyak tanah yang didapat mereka dari hasil pembelian dari masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara liar milik pertamina yang sudah ditinggalkan.

“Jadi yang diamankan petugas barang bukti 1 unit mobil pick up merk Daihatsu nomor Polisi BK 9518 CT, berikut 18 jirigen ukuran 30 liter sehingga total 2300 liter,” jelasnya, Jumat (25/9) malam.

Perwira pangkat melati 2 di pundak ini merincikan atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan sanksi UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 53 huruf b, c dan d tentang pengangkukan, penyimpanan, niaga BBM tanpa ijin.

“Namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ada permohonan dari penasehat hukum tersangka. Tetapi untuk pengawasan tetap dikenakan wajib lapor,” sebut Helfi.

Terkait tujuan minyak illegal tersebut, Helfi menyebut jika keduanya akan memboyong minyak tersebut ke gudang milik Sahat Sagala. “Tersangka mengaku tujuan mobil pick up pengangkut minyak illegal tersebut rencananya akan diangkut ke Gudang milik Sahat Maruli Sagala, dan saat ini Tipiter Ditreskrimsus sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik minyak tersebut,” tandasnya.

Disinggung mengenai apakah tujuan minyak tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat, perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan bahwa sampai saat ini tujuan pemilik minyak tersebut belum diketahui apakah untuk dijual kembali (eceran) atau tidak dikarenakan belum ada pemeriksaan dari pemilik tersebut.

“Kita belum tahu tujuannya, karena belum kita periksa pemiliknya dikarenakan tugas kedua tersangka yang kita amankan kemarin hanya diminta untuk mengantarkan minyak,” ucapnya.

Dikatakannya, BBM tersebut diperoleh dari pengolahan minyak tanah mentah secara liar di Desa Bukit Tua Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan harga per liternya dibeli seharga Rp 6.900. Dan diduga akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 7.300 per liternya. Hal itu ditegaskannya melanggar Pasal 53 huruf B, C dan D UURI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengolahan minyak tanah di Kabupaten Langkat tersebut sudah ditinggalkan Pertamina, namun tetap dalam pengawasannya. Barang siapa yang mengambil minyak tersebut tanpa dokumen maupun izin berarti sudah melanggar hukum dan menyalahi aturan,” bebernya.

Untuk itu, Poldasu akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menghentikan kegiatan tersebut dikarenakan sudah melanggar Undang Undang Migas. “Kita juga dengar bahwa masyarakat ada yang beraktivitas untuk mengambil minyak disana. Dan, kita sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menghentikan kegiatan masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di Poldasu tampak mobil Gran Max BK 9518 CT yang membawa minyak tanah itu terparkir di Ditreskrimsus Poldasu, namun terlihat jelas di kepala mobil itu tertulis CV. Sinar Sakti yang diduga pemilik minyak ilegal tersebut. (wel/gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/