28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Eksekusi Pasar Pringgan Dihadang Belasan Pria Bersafari

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERDEBAT_Kasatpol PP Sofyan memberikan peringatan kepada karyawan PT TLJ yang menghalangi eksekusi pengelola pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (26/9) Eksekusi tersebut berakhir ricuh pihak PT TLJ melawan eksekusi berlangsung.

“Silakan Anda untuk bergeser dan mejauh dari lokasi. Kami menjalani tugas,” kata Sofyan.

Namun, hal itu tidak digubris. Belasan orang itu, tetap berdiri di depan kantor PT TLJ.”Anggota maju,” teriak Sofyan lagi. Sontak puluhan Sat Pol PP Kota Medan di barisan depan langsung membukan blokade belasan petugas keamanan tersebut. Tak ayal, aksi saling dorong kembali terjadi. Karena, kalah jumlah, petugas keamanan gedung langsung berhamburan. Petugas Sat Pol PP Kota Medan langsung mengeluarkan semua peralatan perkantoran dan membongkar kantor PT TLJ dengan menggunakan alat seadanya.

Dengan hitungan beberapa menit, kantor PT TLJ berhasil diambilalih Pemko Medan dan langsung melakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian, Sofyan mengarahkan anggota untuk berjaga-jaga di lokasi pengkosongan di gedung Pasar itu.

Kuasa Hukum PT TLJ Ucok Togar Lumbangaol saat dikonfirmasi mengatakan, PT TLJ yang sudah mengelola Pasar Pringgan sejak 23 Mei 1996. Namun, masa pengelolaan telah berakhir pada 23 Mei 2016, lalu. “PT Triwira Lokajaya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap bangunan ini. Pasar Peringgan telah hilang dirampas Wali Kota Medan tanpa proses hukum. Saat ini kami akan melakukan upaya hukum. Dimana perbuatan ini sudah termasuk perbuatan pidana,” kata Ucok.

Ucok menjelaskan, awal perjanjian PT Triwira Lokajaya dengan Pemko Medan pada tahun 1991 untuk melakukan pengelolaan terhadap eks Pasar Peringgan.”Pada tahun 1991 pasar ini dibangun oleh PT Triwira Lokajaya dengan biaya sebesar Rp14 miliar. Perjanjian itu dibuat bahwa PT Triwira Lokajaya mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Pasar Peringgan ini selama 20 tahun. Dalam klausul perjanjian itu 20 tahun berakhir maka perusahaan ini akan menjadi prioritas sebagai pengelola,” tuturnya.

Dia mengatakan sudah melakukan beberapa kali penyuratan terhadap Pemko Medan, tapi tidak ditanggapi. Pemko Medan menolak perpanjangan perjanjian itu tanpa alasan. “Jadi kami sinyalir bahwa Pemko Medan sudah mendapatkan dari investor lain. Ada investor lain yang berkeinginan mengambil alih ini. Jadi kita mencari keadilan, sertifikat HGB itu lebih tinggi dari hak pengelolaan. Sertifikat HGB diatur dalam undang-undang No 5 Tahun 1960. Jadi kalau perpanjangannya tidak disepakati, dimana proses ini dilakukan? Ya di proses peradilan. Jadi tidak bisa langsung seperti ini, tindakan Pemko Medan menyatakan bahwa ini adalah asetnya tidak beralasan,” tegas Ucok.

Ucok menilai, Pemko Medan tidak berani menunjukan daftar aset yang dimaksud. Surat untuk melakukan pengosongan ini Pemko Medan juga tidak bisa menunjukan.”Perbuatan ini sangat arogan. Kami akan melakukan tindakan hukum. Ini bukan eksekusi karena tidak ada perintah dari pengadilan. Tidak ada juru sita disini yang mendata aset, ini eksekusi preman yang dilakukan sepihak oleh Pemko Medan,” ujarnya. (gus/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERDEBAT_Kasatpol PP Sofyan memberikan peringatan kepada karyawan PT TLJ yang menghalangi eksekusi pengelola pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (26/9) Eksekusi tersebut berakhir ricuh pihak PT TLJ melawan eksekusi berlangsung.

“Silakan Anda untuk bergeser dan mejauh dari lokasi. Kami menjalani tugas,” kata Sofyan.

Namun, hal itu tidak digubris. Belasan orang itu, tetap berdiri di depan kantor PT TLJ.”Anggota maju,” teriak Sofyan lagi. Sontak puluhan Sat Pol PP Kota Medan di barisan depan langsung membukan blokade belasan petugas keamanan tersebut. Tak ayal, aksi saling dorong kembali terjadi. Karena, kalah jumlah, petugas keamanan gedung langsung berhamburan. Petugas Sat Pol PP Kota Medan langsung mengeluarkan semua peralatan perkantoran dan membongkar kantor PT TLJ dengan menggunakan alat seadanya.

Dengan hitungan beberapa menit, kantor PT TLJ berhasil diambilalih Pemko Medan dan langsung melakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian, Sofyan mengarahkan anggota untuk berjaga-jaga di lokasi pengkosongan di gedung Pasar itu.

Kuasa Hukum PT TLJ Ucok Togar Lumbangaol saat dikonfirmasi mengatakan, PT TLJ yang sudah mengelola Pasar Pringgan sejak 23 Mei 1996. Namun, masa pengelolaan telah berakhir pada 23 Mei 2016, lalu. “PT Triwira Lokajaya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap bangunan ini. Pasar Peringgan telah hilang dirampas Wali Kota Medan tanpa proses hukum. Saat ini kami akan melakukan upaya hukum. Dimana perbuatan ini sudah termasuk perbuatan pidana,” kata Ucok.

Ucok menjelaskan, awal perjanjian PT Triwira Lokajaya dengan Pemko Medan pada tahun 1991 untuk melakukan pengelolaan terhadap eks Pasar Peringgan.”Pada tahun 1991 pasar ini dibangun oleh PT Triwira Lokajaya dengan biaya sebesar Rp14 miliar. Perjanjian itu dibuat bahwa PT Triwira Lokajaya mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Pasar Peringgan ini selama 20 tahun. Dalam klausul perjanjian itu 20 tahun berakhir maka perusahaan ini akan menjadi prioritas sebagai pengelola,” tuturnya.

Dia mengatakan sudah melakukan beberapa kali penyuratan terhadap Pemko Medan, tapi tidak ditanggapi. Pemko Medan menolak perpanjangan perjanjian itu tanpa alasan. “Jadi kami sinyalir bahwa Pemko Medan sudah mendapatkan dari investor lain. Ada investor lain yang berkeinginan mengambil alih ini. Jadi kita mencari keadilan, sertifikat HGB itu lebih tinggi dari hak pengelolaan. Sertifikat HGB diatur dalam undang-undang No 5 Tahun 1960. Jadi kalau perpanjangannya tidak disepakati, dimana proses ini dilakukan? Ya di proses peradilan. Jadi tidak bisa langsung seperti ini, tindakan Pemko Medan menyatakan bahwa ini adalah asetnya tidak beralasan,” tegas Ucok.

Ucok menilai, Pemko Medan tidak berani menunjukan daftar aset yang dimaksud. Surat untuk melakukan pengosongan ini Pemko Medan juga tidak bisa menunjukan.”Perbuatan ini sangat arogan. Kami akan melakukan tindakan hukum. Ini bukan eksekusi karena tidak ada perintah dari pengadilan. Tidak ada juru sita disini yang mendata aset, ini eksekusi preman yang dilakukan sepihak oleh Pemko Medan,” ujarnya. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/