Pembongkaran juga dibantu sejumlah tenaga profesional dan beberapa unit truk crane besar untuk mengangkut materil konstruksi reklame, ditambah dukungan mobil tangga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, truk barang Satpol PP, serta mesin las potong yang digunakan untuk mengeksekusi reklame tersebut.
Sempat terjadi adu argument antara pemilik reklame dan Tim Gabungan yang meminta perundingan untuk tidak dibongkar paksa, namun dapat diredam dan pembongkaran tetap dilanjutkan.
Di samping itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap 2 reklame jumbo lainnya di dekat lokasi bongkar paksa, yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada waktu bersamaan.
Menurut M Sofyan, pihaknya berhasil menertibkan dua media luar ruang jenis videotron dan baliho, serta dua lainnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Tim bekerja sampai jam 4 pagi,” katanya.
Kata dia, penertiban videotron di atas pos polisi dan papan reklame ini akan terus dimaksimalkan di seluruh ruas Kota Medan. Mengingat, anggaran yang tersedia saat ini tidak mampu mengakomodir penertiban di seluruh ruas.
“Reklame yang jelas-jelas melanggar perda harus ditindak tegas, jangan dibiarkan. Terlebih yang sudah kita peringati berulang-ulang, namun tidak digubris harus tetap dieksekusi,” katanya.
Penertiban reklame ini sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada jajarannya untuk menindak tegas reklame yang berdiri pada zona terlarang dan juga tidak sesuai dengan izin dan ketentuan yang diatur. “Kita tidak ingin estetika kota kita menjadi rusak karena pendirian reklame pada zona terlarang. Selain itu keberadaan reklame yang melanggar aturan menurutnya telah banyak merugikan keuangan daerah dari sisi potensi penerimaan PAD Kota Medan,” katanya.
Ia menegaskan, perda reklame yang tengah digodok Pemko saat ini menjadi solusi terbaik untuk penataan reklame di Kota Medan. “Perda reklame kita yang ada saat ini, hanya mengatur pajaknya saja. Sedangkan revisi perda ini bertujuan buat penataan reklame yang lebih baik ke depan di Kota Medan,” katanya. (dvs/prn)