30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bukti SHM Bodong Diserah ke PN

Wagub Optimis Desember Selesai

Sementara, menyikapi berlarut-larutnya proses pembebasan lahan tol Medan-Binjai di Seksi I Tanjungmulia, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubasu) Hj Nurhajizah Marpaung menegaskan, proses pembebasan lahan akan dilaksanakan dengan cara hukum sekalipun belum ada keputusan mengenai kesepakatan pembagian ganti rugi terkait lahan tersebut.

“Di sana itukan ada dua, penggarap dan pemilik sertifikat lahan. Belakangan muncul lagi yang mengaku pakai grant sultan. Jadi nanti mereka yang berembuk bagaimana pembagiannya,” ujar Nurhajizah kepada Sumut Pos, Kamis (26/10).

Menurutnya, perhitungan ganti rugi tanah di lokasi dimaksud, telah sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku. Karenanya dari segi harga tanah telah dihitung. “Ganti rugi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia. Jadi mau di manapun sama saja (hitungan) harganya,” ujar Wagub.

Terkait adanya tuntutan dari pihak yang mengaku pemilik Grant Sultan, Nurhajizah menegaskan, hal itu tidak seharusnya menjadikan upaya pembebasan lahan tersebut menjadi terhambat. Sebab, siapapun yang nantinya yang akan memenangkan sengketa tanah itu, uang pengganti jumlahnya tetap sama. “Kita sudah dapat ultimatum dari pusat. Kalau sampai Desember ini tidak selesai, maka tol ini tak akan bisa dilanjutkan sampai ke Aceh. Makanya harus selesai,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Wagub, bagaimanapun persoalan yang terjadi di ranah hukum, Pemprov Sumut tetap mendorong pembebasan lahan dilakukan sesuai jadwal dan batas waktu yang diberikan. “Uangnya tidak kita kurangi sepeserpun, jadi kalau bermasalah itu ada pada mereka. Jadi selambatnya Desember kita akan drop ganti ruginya melalui jalan konsinyasi”,” tegasnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pembangunan di Sumut terutama jalan tol yag mendukungmu perekonomian masyarakat. (gus/bal/adz)

Wagub Optimis Desember Selesai

Sementara, menyikapi berlarut-larutnya proses pembebasan lahan tol Medan-Binjai di Seksi I Tanjungmulia, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubasu) Hj Nurhajizah Marpaung menegaskan, proses pembebasan lahan akan dilaksanakan dengan cara hukum sekalipun belum ada keputusan mengenai kesepakatan pembagian ganti rugi terkait lahan tersebut.

“Di sana itukan ada dua, penggarap dan pemilik sertifikat lahan. Belakangan muncul lagi yang mengaku pakai grant sultan. Jadi nanti mereka yang berembuk bagaimana pembagiannya,” ujar Nurhajizah kepada Sumut Pos, Kamis (26/10).

Menurutnya, perhitungan ganti rugi tanah di lokasi dimaksud, telah sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku. Karenanya dari segi harga tanah telah dihitung. “Ganti rugi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia. Jadi mau di manapun sama saja (hitungan) harganya,” ujar Wagub.

Terkait adanya tuntutan dari pihak yang mengaku pemilik Grant Sultan, Nurhajizah menegaskan, hal itu tidak seharusnya menjadikan upaya pembebasan lahan tersebut menjadi terhambat. Sebab, siapapun yang nantinya yang akan memenangkan sengketa tanah itu, uang pengganti jumlahnya tetap sama. “Kita sudah dapat ultimatum dari pusat. Kalau sampai Desember ini tidak selesai, maka tol ini tak akan bisa dilanjutkan sampai ke Aceh. Makanya harus selesai,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Wagub, bagaimanapun persoalan yang terjadi di ranah hukum, Pemprov Sumut tetap mendorong pembebasan lahan dilakukan sesuai jadwal dan batas waktu yang diberikan. “Uangnya tidak kita kurangi sepeserpun, jadi kalau bermasalah itu ada pada mereka. Jadi selambatnya Desember kita akan drop ganti ruginya melalui jalan konsinyasi”,” tegasnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pembangunan di Sumut terutama jalan tol yag mendukungmu perekonomian masyarakat. (gus/bal/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/