29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Program Pemutihan Denda PKB Tak Sesuai Ekspektasi, Baru Terhimpun 3 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan setelah diberlakukan, program keringanan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan, yang digagas Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, masih belum sesuai ekspektasi.

ANTRE: Warga mengantre untuk mengisi berkas saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Medan Utara, Selasa (20/10).Triadi Wibowo/Sumut Pos .
ANTRE: Warga mengantre untuk mengisi berkas saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Medan Utara, Selasa (20/10).Triadi Wibowo/Sumut Pos .

Kepala Bidang PKB/BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri mengaku, realisasi program pemutihan PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan itu, dalam sepekan ini masih terbilang sangat rendah.

“Pertumbuhannya baru 3 persen (untuk program pemutihan 2020). Jadi memang masih kecil sekali. Namun untuk realisasi (pendapatan PKB dan BBNKB) mulai Januari 2020 sampai sekarang sudah mencapai 78 persen,” ungkap Syaiful menjawab Sumut Pos, Senin (26/10).

Syaiful memperkirakan, satu faktor penyebab program ini belum sesuai dengan harapan, karena kondisi ekonomi masyarakat yang sulit akibat pandemi covid-19.

“Kami berharap ekonomi masyarakat segera pulih, sehingga kewajiban sebagai wajib pajak, dapat ditunaikan dengan baik. Selain itu, kami mengimbau jangan datang berbondong-bondong di pengujung program ini berakhir nanti,” harapnya.

Pasalnya, jika di pengujung waktu program pemutihan masyarakat datang untuk membayar pajak kendaraannya, dapat menyebabkan antrean panjang, dan memicu pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Kemudian di counter-counter itu, nantinya dikhawatirkan tidak mampu menerapkan jaga jarak. Kami juga tidak mau akan terjadi klaster baru penyebaran covid-19 dari program yang diselenggarakan ini,” imbuh Syaiful.

Pelayanan Libur

Pelayanan di seluruh gerai dan Kantor Samsat jajaran BPPRD Sumut, diakui Syaiful, untuk sementara waktu berhenti, karena libur hari besar keagamaan dan cuti bersama pada akhir Oktober ini.

“Rabu libur, Kamis Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, Jumat cuti bersama. Sabtu baru dibuka lagi. Memang waktunya di tahap pertama ini tidak sampai 24 hari, efektifnya hanya 20 hari kerja,” bebernya.

Pun demikian, Minggu, 1 November 2020, pihaknya tetap membuka layanan di plaza-plaza yang ada di Kota Medan. Kemudian dilanjutkan sampai 14 November mendatang, pelayanan akan dibuka lagi seperti sedia kala. Yakni mulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Pada prinsipnya Pemprov Sumut berharap masyarakat punya ekonomi yang bagus, sehingga dapat membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Dan tentunya dapat memanfaatkan program keringanan sanksi administrasi pada tahun ini,” jelas Syaiful.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, sejak kegiatan pemutihan ini berlangsung, banyak masyarakat yang kurang memahami informasi dari Pemprov Sumut tentang program dimaksud. Hal ini menjadi satu penyebab, kurang antusiasnya masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Pada akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharap mampu mendongkrak dari sektor ini, belum maksimal tercapai. Padahal Pemprov Sumut menargetkan ingin meraup Rp200 miliar dari program pemutihan PKB dan BBNKB kali ini.

“Tidak ada yang berubah dari program ini. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang diputihkan adalah denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan. Untuk pajak pokoknya tetap dibayarkan. Di brosur dan spanduk-spanduk, pun bahasanya seperti itu disampaikan. Mungkin sebagian masyarakat tidak memahami utuh informasi yang ada. Karena itu, kami sarankan agar bertanya langsung ke petugas kami, baik di Samsat dan gerai-gerai yang telah tersedia,” imbau Syaiful lagi.

BPPRD Sumut akan mengevaluasi program tersebut di tahap pertama ini, sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak tahap kedua.

“Itu semua tergantung pimpinan. Setelah tahap pertama nanti selesai, kami akan evaluasi keseluruhan kegiatan ini. Segala pertimbangan akan disampaikan ke pimpinan. Termasuk mengingat ada momen Pilkada pada Desember mendatang, petugas kepolisian juga akan disibukkan dengan agenda Pilkada. Jadi lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” pungkas Syaiful. (prn/saz)

Teks Foto

ISTIMEWA/SUMUT POS

Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan setelah diberlakukan, program keringanan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan, yang digagas Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, masih belum sesuai ekspektasi.

ANTRE: Warga mengantre untuk mengisi berkas saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Medan Utara, Selasa (20/10).Triadi Wibowo/Sumut Pos .
ANTRE: Warga mengantre untuk mengisi berkas saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Medan Utara, Selasa (20/10).Triadi Wibowo/Sumut Pos .

Kepala Bidang PKB/BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri mengaku, realisasi program pemutihan PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan itu, dalam sepekan ini masih terbilang sangat rendah.

“Pertumbuhannya baru 3 persen (untuk program pemutihan 2020). Jadi memang masih kecil sekali. Namun untuk realisasi (pendapatan PKB dan BBNKB) mulai Januari 2020 sampai sekarang sudah mencapai 78 persen,” ungkap Syaiful menjawab Sumut Pos, Senin (26/10).

Syaiful memperkirakan, satu faktor penyebab program ini belum sesuai dengan harapan, karena kondisi ekonomi masyarakat yang sulit akibat pandemi covid-19.

“Kami berharap ekonomi masyarakat segera pulih, sehingga kewajiban sebagai wajib pajak, dapat ditunaikan dengan baik. Selain itu, kami mengimbau jangan datang berbondong-bondong di pengujung program ini berakhir nanti,” harapnya.

Pasalnya, jika di pengujung waktu program pemutihan masyarakat datang untuk membayar pajak kendaraannya, dapat menyebabkan antrean panjang, dan memicu pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Kemudian di counter-counter itu, nantinya dikhawatirkan tidak mampu menerapkan jaga jarak. Kami juga tidak mau akan terjadi klaster baru penyebaran covid-19 dari program yang diselenggarakan ini,” imbuh Syaiful.

Pelayanan Libur

Pelayanan di seluruh gerai dan Kantor Samsat jajaran BPPRD Sumut, diakui Syaiful, untuk sementara waktu berhenti, karena libur hari besar keagamaan dan cuti bersama pada akhir Oktober ini.

“Rabu libur, Kamis Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, Jumat cuti bersama. Sabtu baru dibuka lagi. Memang waktunya di tahap pertama ini tidak sampai 24 hari, efektifnya hanya 20 hari kerja,” bebernya.

Pun demikian, Minggu, 1 November 2020, pihaknya tetap membuka layanan di plaza-plaza yang ada di Kota Medan. Kemudian dilanjutkan sampai 14 November mendatang, pelayanan akan dibuka lagi seperti sedia kala. Yakni mulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Pada prinsipnya Pemprov Sumut berharap masyarakat punya ekonomi yang bagus, sehingga dapat membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Dan tentunya dapat memanfaatkan program keringanan sanksi administrasi pada tahun ini,” jelas Syaiful.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, sejak kegiatan pemutihan ini berlangsung, banyak masyarakat yang kurang memahami informasi dari Pemprov Sumut tentang program dimaksud. Hal ini menjadi satu penyebab, kurang antusiasnya masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Pada akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharap mampu mendongkrak dari sektor ini, belum maksimal tercapai. Padahal Pemprov Sumut menargetkan ingin meraup Rp200 miliar dari program pemutihan PKB dan BBNKB kali ini.

“Tidak ada yang berubah dari program ini. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang diputihkan adalah denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, serta mutasi kendaraan. Untuk pajak pokoknya tetap dibayarkan. Di brosur dan spanduk-spanduk, pun bahasanya seperti itu disampaikan. Mungkin sebagian masyarakat tidak memahami utuh informasi yang ada. Karena itu, kami sarankan agar bertanya langsung ke petugas kami, baik di Samsat dan gerai-gerai yang telah tersedia,” imbau Syaiful lagi.

BPPRD Sumut akan mengevaluasi program tersebut di tahap pertama ini, sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak tahap kedua.

“Itu semua tergantung pimpinan. Setelah tahap pertama nanti selesai, kami akan evaluasi keseluruhan kegiatan ini. Segala pertimbangan akan disampaikan ke pimpinan. Termasuk mengingat ada momen Pilkada pada Desember mendatang, petugas kepolisian juga akan disibukkan dengan agenda Pilkada. Jadi lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” pungkas Syaiful. (prn/saz)

Teks Foto

ISTIMEWA/SUMUT POS

Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/