28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejagung Periksa Ishak Charlie

Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma.
Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Ishak Charlie, yang disebut-sebut sebagai salah seorang pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara penyalahgunaan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/11), dari Pukul 10.00 WIB, hingga Rabu petang. Meski disebut-sebut salah seorang pihak yang paling bertanggung jawab, namun dalam pemeriksaan kali ini Ishak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana di Jakarta, Rabu petang.

Menurut Tony, terhadap Charlie penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang pada pokoknya terkait proses pembelian tanah milik PT KAI yang dikelola PT Bonauli Real Estate, oleh PT ACK.

“Materi pemeriksaan juga terkait penjualan beberapa bagian tanah milik PT KAI tersebut kepada beberapa pihak ke tiga lainnya melalui PT ACK,” katanya.

Pemeriksaan kata Tony, dilakukan setelah sebelumnya pekan kemarin tim penyidik turun ke Medan, untuk memeriksa tersangka Rahudman Harahap yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan.

“Terhadap dua tersangka lainnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Baik itu terhadap A (Abdillah) yang merupakan mantan Wali Kota Medan tersangka HL (Handoko Lie) yang merupakan Direktur Utama PT ACK,” katanya.

Saat ditanya apakah Charlie akan ditetapkan sebagai tersangka, Tony mengaku hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik dan sampai saat ini ia mengaku belum memeroleh informasi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie.(gir/tom)

Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma.
Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Ishak Charlie, yang disebut-sebut sebagai salah seorang pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara penyalahgunaan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/11), dari Pukul 10.00 WIB, hingga Rabu petang. Meski disebut-sebut salah seorang pihak yang paling bertanggung jawab, namun dalam pemeriksaan kali ini Ishak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ishak Charlie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana di Jakarta, Rabu petang.

Menurut Tony, terhadap Charlie penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang pada pokoknya terkait proses pembelian tanah milik PT KAI yang dikelola PT Bonauli Real Estate, oleh PT ACK.

“Materi pemeriksaan juga terkait penjualan beberapa bagian tanah milik PT KAI tersebut kepada beberapa pihak ke tiga lainnya melalui PT ACK,” katanya.

Pemeriksaan kata Tony, dilakukan setelah sebelumnya pekan kemarin tim penyidik turun ke Medan, untuk memeriksa tersangka Rahudman Harahap yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan.

“Terhadap dua tersangka lainnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Baik itu terhadap A (Abdillah) yang merupakan mantan Wali Kota Medan tersangka HL (Handoko Lie) yang merupakan Direktur Utama PT ACK,” katanya.

Saat ditanya apakah Charlie akan ditetapkan sebagai tersangka, Tony mengaku hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik dan sampai saat ini ia mengaku belum memeroleh informasi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie.(gir/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/