26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Data Tak Jelas, Relokasi Pedagang Buku Masih Kabur

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tantang para pedagang buku bekas untuk memberikan data resmi jumlah kios yang mereka miliki. Pasalnya disinyalir, akibat tumpang tindih data dari kedua kelompok pedagang buku yang bersiteru itu, relokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka terkendala sampai hari ini.

“Sekarang begini saja, serahkan data mereka itu kepada Pemko biar sama-sama kita verifikasi. Sebenarnya ada berapa kios setiap pedagang menurut versi mereka,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (26/12).

Akhyar menyebutkan, pihaknya melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman sudah mengantongi data resmi ihwal kepemilikan kios pedagang buku bekas Lapangan Merdeka. Di samping itu, Pemko juga telah mendapatkan data lainnya dari salah satu kelompok pedagang buku bekas.

“Saya tidak tahu apakah itu dari P2BLM (Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka, Red), Aspeblam atau kelompok yang mana lagi. Namun yang jelas data tersebut sudah ada sama pemko. Ayo mana data mereka, tunjukkan sama kami agar kita mudah memverifikasinya,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, aspek legalitas yang diminta pedagang buku bekas tidak akan diberikan Pemko Medan sebelum pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. “Sampai sekarang pun mereka tak mau pindah ke sana, padahal tempatnya sudah kita sediakan. Kalau bicara aspek legalitas, SK (surat keputusan) nanti dulu dong. Berikan dulu data yang mereka pegang agar bisa kami kroscek,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Medan ini.

Akhyar selanjutnya mengutarakan, dari data yang dimiliki Pemko Medan bahwa setiap pedagang memiliki kios lebih dari dua. Semestinya, kata dia, hal itu tidak dibenarkan sebab dari jumlah 180 kios yang sudah dibangun pemko tetap tidak cukup mengakomodir pedagang. “Mereka meminta tambahan 64 kios mau di mana lagi dibangun? Jumlah 180 kios itulah yang pertama kali ada, dan sampai sekarang data tersebut kami pegang. Masak mereka yang bersiteru, pemko yang terkena getahnya,” ungkap Akhyar.

Atas dasar itu Akhyar kembali menekankan, sebelum pedagang buku menyerahkan data yang mereka punya kepada Pemko, maka aspek legalitas dimaksud tidak bisa dikeluarkan. “Atau mereka pindah saja dulu ke sisi timur. Lalu mereka berjualan dengan sistem setiap pedagang punya satu kios. Setelah itu baru kita verifikasi bersama-sama. Karena yang di Titigantung pun sekarang sudah bersih, dan mereka mau menempati kios yang ada. Masak yang di Jalan Pegadaian masih menuntut juga,” pungkasnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tantang para pedagang buku bekas untuk memberikan data resmi jumlah kios yang mereka miliki. Pasalnya disinyalir, akibat tumpang tindih data dari kedua kelompok pedagang buku yang bersiteru itu, relokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka terkendala sampai hari ini.

“Sekarang begini saja, serahkan data mereka itu kepada Pemko biar sama-sama kita verifikasi. Sebenarnya ada berapa kios setiap pedagang menurut versi mereka,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (26/12).

Akhyar menyebutkan, pihaknya melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman sudah mengantongi data resmi ihwal kepemilikan kios pedagang buku bekas Lapangan Merdeka. Di samping itu, Pemko juga telah mendapatkan data lainnya dari salah satu kelompok pedagang buku bekas.

“Saya tidak tahu apakah itu dari P2BLM (Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka, Red), Aspeblam atau kelompok yang mana lagi. Namun yang jelas data tersebut sudah ada sama pemko. Ayo mana data mereka, tunjukkan sama kami agar kita mudah memverifikasinya,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, aspek legalitas yang diminta pedagang buku bekas tidak akan diberikan Pemko Medan sebelum pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. “Sampai sekarang pun mereka tak mau pindah ke sana, padahal tempatnya sudah kita sediakan. Kalau bicara aspek legalitas, SK (surat keputusan) nanti dulu dong. Berikan dulu data yang mereka pegang agar bisa kami kroscek,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Medan ini.

Akhyar selanjutnya mengutarakan, dari data yang dimiliki Pemko Medan bahwa setiap pedagang memiliki kios lebih dari dua. Semestinya, kata dia, hal itu tidak dibenarkan sebab dari jumlah 180 kios yang sudah dibangun pemko tetap tidak cukup mengakomodir pedagang. “Mereka meminta tambahan 64 kios mau di mana lagi dibangun? Jumlah 180 kios itulah yang pertama kali ada, dan sampai sekarang data tersebut kami pegang. Masak mereka yang bersiteru, pemko yang terkena getahnya,” ungkap Akhyar.

Atas dasar itu Akhyar kembali menekankan, sebelum pedagang buku menyerahkan data yang mereka punya kepada Pemko, maka aspek legalitas dimaksud tidak bisa dikeluarkan. “Atau mereka pindah saja dulu ke sisi timur. Lalu mereka berjualan dengan sistem setiap pedagang punya satu kios. Setelah itu baru kita verifikasi bersama-sama. Karena yang di Titigantung pun sekarang sudah bersih, dan mereka mau menempati kios yang ada. Masak yang di Jalan Pegadaian masih menuntut juga,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/