26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Beroperasi di Malam Natal, Empat Usaha Dipaksa Tutup

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan razia hiburan malam yang beroperasi di saat malam perayaan Natal, Minggu (24/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan beroperasi di saat malam perayaan Natal, empat lokasi usaha di Medan ditutup sementara Dinas Pariwisata Kota Medan, Minggu (24/12). Adapun keempat lokasi yang ditutup sementara itu, yakni Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology, dan Inul Vizta.

Penutupan dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.

Nyatanya surat edaran wali kota itu tak digubris. Terbukti, ketika tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, dan Kejari Medan turun melakukan pengawasan.

Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto tengah asyik memandikan tamu prianya di kamar lantai dua usai dilakukan pemijatan. Tim gabungan selanjutnya memerintahkan ang terapis segera keluar kamar, sedangkan kepada pria yang tidak mengenakan sehelai benang itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya tim membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian ketat yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan pendataan.

Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan tempat itu.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan lebih dahulu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan. Dalam BAP tersebut, pria bersangkutan berjanji akan menutup sementara tempat usahanya sesuai dengan surat edaran wali kota.

Setelah itu tim gabungan juga mendapati Royal Spa di Jalan Sei Baru, persis belakang Simpang Barat beroperasi. Semula Geriy, kasir Royal Spa mengatakan tempat usahanya tutup. Namun tim gabungan tidak langsung percaya dan melakukan pemeriksaan.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan razia hiburan malam yang beroperasi di saat malam perayaan Natal, Minggu (24/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan beroperasi di saat malam perayaan Natal, empat lokasi usaha di Medan ditutup sementara Dinas Pariwisata Kota Medan, Minggu (24/12). Adapun keempat lokasi yang ditutup sementara itu, yakni Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology, dan Inul Vizta.

Penutupan dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.

Nyatanya surat edaran wali kota itu tak digubris. Terbukti, ketika tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, dan Kejari Medan turun melakukan pengawasan.

Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto tengah asyik memandikan tamu prianya di kamar lantai dua usai dilakukan pemijatan. Tim gabungan selanjutnya memerintahkan ang terapis segera keluar kamar, sedangkan kepada pria yang tidak mengenakan sehelai benang itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya tim membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian ketat yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan pendataan.

Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan tempat itu.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan lebih dahulu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan. Dalam BAP tersebut, pria bersangkutan berjanji akan menutup sementara tempat usahanya sesuai dengan surat edaran wali kota.

Setelah itu tim gabungan juga mendapati Royal Spa di Jalan Sei Baru, persis belakang Simpang Barat beroperasi. Semula Geriy, kasir Royal Spa mengatakan tempat usahanya tutup. Namun tim gabungan tidak langsung percaya dan melakukan pemeriksaan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/