Ternyata kecurigaan tim gabungan terbukti. Seorang terapis wanita kedapatan sedang memijat seorang pemuda yang juga dalam kondisi tanpa sehelai benang pun. Pria bertubuh sedikit tambun dengan malu-malu menutup tubuhnya dengan sprei, sedangkan terapis wanita yang juga masih berusia muda langsung berlari menuju lantai satu.
Atas temuan ini seluruh tenaga terapi yang ada kemudian dikumpulkan di lantai satu, termasuk pemuda yang kedapatan tengah dikusuk dalam kamar tadi. Tim kemudian melakukan pendataan dan membuat BAP Lapangan. Setelah ditandatangani, tim gabungan kemudian memerintahkan Geriy untuk menutup dan memulangkan seluruh tenaga terapis.
Sebelumnya tim gabungan usai melaksanakan apel di halaman Kantor Dispar Medan Jalan HM Yamin, lebih dahulu mendatangi Ubud Family Reflexology di Jalan Taruma. Tim mendapati tempat usaha berlantai empat itu beroperasi, tim gabungan tidak melakukan pemeriksaan karena salah seorang karyawan wanita pun mengakui Ubud Family Reflexology beroperasi dan berapa pasien berusia lanjut tengah menjalani refleksi.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, tim gabungan minta kepada wanita itu agar segera menutup tempat usahanya dan menandatangani BAP. Dari pengawasan yang dilakukan mulai sejak petang hingga menjelang tengah malam, tim gabungan terakhir mendapati Karaoke Keluarga Inul Vizta di Medan Focal Poin Jalan Ring Road, juga beroperasi sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menutup sementara.
Usai penertiban yang dilakukan, Kadispar Kota Medan Agus Suriyono menegaskan, penutupan sementara ini dilakukan karena pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi SE Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Oleh karenanya untuk mencegah dilakukannya penutupan, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi surat edaran dimaksud. “Kita akan melakukan pengawasabn selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas,” katanya.
Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya pada 26 Desember.
“Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi surat edaran wali kota ini, mantan Kepala Bagan (Kabag) Aset Sekretaris Daerag (Sekda) Kota Medan itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.
“Saya berharap penutupan sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” harapnya. (prn/azw)