30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Operasional PT Canang Indah Harus Dihentikan

Kepala DLH Medan Arief S Trinugroho mengatakan, terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Canang Indah telah diberikan sanksi teguran secara tertulis. “Hanya teguran, tapi sambil mereka memperbaiki alat itu. Kita tidak bisa menindak begitu saja hingga kegiatan mereka terhenti,” katanya.

Arief mengaku, sejauh ini dari pengamatan yang dilakukan sudah tidak ada lagi udara yang tercemar akibat polusi dari perusahaan tersebut. Namun demikian, tetap memonitor terus sampai benar-benar sudah mengganti peralatannya hingga tak menyebabkan polusi.

Ia melanjutkan, bila terjadi kembali pencemaran diminta agar pabrik itu segera melaporkan. Laporan tersebut menyangkut juga upaya yang dilakukan dalam mengatasinya dan menghentikan sumber pencemaran.

“Karena izinnya masih ada, maka kita bina untuk diarahkan agar tidak terjadi lagi. Lain halnya kalau tidak ada izin, pasti kita tindak tegas. Jadi, kalau sudah ada izin lingkungan harus berpedoman dari Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” sebut Arief.

Sebelumnya, dijelaskan Arief, hasil verifikasi ke lapangan pencemaran udara terjadi akibat salah satu peralatan yang mereka miliki mengalami kerusakan. Dari peralatan itu mencemari udara hingga membawa dampak ke masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2008, apabila terjadi kondisi tidak normal atau darurat harusnya melaporkan ini kepada instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup). Namun, hal ini yang mereka tidak lakukan.

“Pencemaran terjadi akibat kerusakan salah satu peralatan pembangkit listrik di perusahaan itu. Kerusakan yang terjadi pada peralatan yang disebut electrostatic precipirator system (EPS). Jadi, pada proses pembakaran ada partikulat (polusi udara) yang seharusnya ditangkap oleh alat mereka ternyata terbang keluar pabrik. Secara kebetulan terbawa angin yang mengarah ke pemukiman penduduk sekitar,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, puluhan warga Kelurahan Sicanang merasa keberatan dan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk PT Canang Indah, Senin (19/3) pekan lalu. Puluhan pendemo yang didominasi ibu-ibu melakukan orasi dengan membawa poster, yang menuntut perusahaan pengelolaan kayu itu untuk bertanggung jawab dampak yang mereka rasakan.

Warga mengaku sangat terganggu dengan polusi udara berupa debu hitam yang dihasilkan PT Canang Indah. Warga juga meminta agar DPRD dan Pemko Medan dalam hal ini DLH Medan melakukan penyelidikan mengenai penyebab polusi tersebut.

Sejak terjadinya polusi udara, kata warga, banyak dari mereka yang menderita sesak nafas dan mata merah. Bahkan, salah tetangga mereka sudah masuk rumah sakit.

“Kalau kami makan debu hitam itu lengket pada nasi. Artinya ketebalan debu itu sudah sangat membahayakan, dan kami minta ini harus segera diatasi,” ujar warga. (ris/ila)

 

 

Kepala DLH Medan Arief S Trinugroho mengatakan, terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Canang Indah telah diberikan sanksi teguran secara tertulis. “Hanya teguran, tapi sambil mereka memperbaiki alat itu. Kita tidak bisa menindak begitu saja hingga kegiatan mereka terhenti,” katanya.

Arief mengaku, sejauh ini dari pengamatan yang dilakukan sudah tidak ada lagi udara yang tercemar akibat polusi dari perusahaan tersebut. Namun demikian, tetap memonitor terus sampai benar-benar sudah mengganti peralatannya hingga tak menyebabkan polusi.

Ia melanjutkan, bila terjadi kembali pencemaran diminta agar pabrik itu segera melaporkan. Laporan tersebut menyangkut juga upaya yang dilakukan dalam mengatasinya dan menghentikan sumber pencemaran.

“Karena izinnya masih ada, maka kita bina untuk diarahkan agar tidak terjadi lagi. Lain halnya kalau tidak ada izin, pasti kita tindak tegas. Jadi, kalau sudah ada izin lingkungan harus berpedoman dari Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” sebut Arief.

Sebelumnya, dijelaskan Arief, hasil verifikasi ke lapangan pencemaran udara terjadi akibat salah satu peralatan yang mereka miliki mengalami kerusakan. Dari peralatan itu mencemari udara hingga membawa dampak ke masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2008, apabila terjadi kondisi tidak normal atau darurat harusnya melaporkan ini kepada instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup). Namun, hal ini yang mereka tidak lakukan.

“Pencemaran terjadi akibat kerusakan salah satu peralatan pembangkit listrik di perusahaan itu. Kerusakan yang terjadi pada peralatan yang disebut electrostatic precipirator system (EPS). Jadi, pada proses pembakaran ada partikulat (polusi udara) yang seharusnya ditangkap oleh alat mereka ternyata terbang keluar pabrik. Secara kebetulan terbawa angin yang mengarah ke pemukiman penduduk sekitar,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, puluhan warga Kelurahan Sicanang merasa keberatan dan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk PT Canang Indah, Senin (19/3) pekan lalu. Puluhan pendemo yang didominasi ibu-ibu melakukan orasi dengan membawa poster, yang menuntut perusahaan pengelolaan kayu itu untuk bertanggung jawab dampak yang mereka rasakan.

Warga mengaku sangat terganggu dengan polusi udara berupa debu hitam yang dihasilkan PT Canang Indah. Warga juga meminta agar DPRD dan Pemko Medan dalam hal ini DLH Medan melakukan penyelidikan mengenai penyebab polusi tersebut.

Sejak terjadinya polusi udara, kata warga, banyak dari mereka yang menderita sesak nafas dan mata merah. Bahkan, salah tetangga mereka sudah masuk rumah sakit.

“Kalau kami makan debu hitam itu lengket pada nasi. Artinya ketebalan debu itu sudah sangat membahayakan, dan kami minta ini harus segera diatasi,” ujar warga. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/