26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tragedi Aceh Timur Jangan Terulang di Langkat

Foto drone, lokasi sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis(26/4).
Bastin/Komunitas Aceh Flight Forum/Rakyat Aceh

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tragedi meledaknya sumur minyak ilegal yang dibor masyarakat di Rantau Panjang Pereuleak, Aceh Timur, dan merenggut puluhan korban jiwa, Rabu (25/4) dini hari lalu, menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Langkat. Karenanya, Pemkab Langkat meminta masyarakat untuk segera menghentikan pengeboran dan eksploitasi minyak mentah yang tidak memiliki izin.

Diketahui, di Kabuaten Langkat masih banyak pengeboran minyak secara ilegal dilakukan masyarakat. Bahkan, beberapa kali tambang minyak mentah yang dikelola masyarakat secara ilegal itu meledak dan menimbulkan banyak korban.

Diantaranya pada 14 Desember 2012 silam, kobaran api dari ledakan sumur minyak di Dusun Proyek, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengakibatkan sebelas orang warga mengalami luka serius akibat terbakar.

Berselang dua bulan kemudian, tepatnya pada 3 Februari 2013, di Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, salah satu sumur minyak yang dieksploitasi secara ilegal kembali meledak dan menyebabkan seorang penambang terbakar. Sementara berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat di sejumlah desa di Langkat seperti di Desa Jati Tunggal, Telaga Said, Securai, Kecamatan Sei Lepan, Langkat terus mengusahai dan melakukan pengeboran sumur minyak mentah tanpa izin.

Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahudin kepada wartawan mengakui masih banyak pengeboran sumur minyak ilegal dilakukan warga. Menurutnya, saat ini ada dua pengelola sumur minyak di luar PT Pertamina yang memiliki izin, yakni PT Eksindo Telaga Said Darat dan PT Lor. “PT Lor ini di bawah PT Eksindo, yang lain ada yang masih mengurus izin. Jadi, kepada masyarakat diimbau jauh sebelumnya tidak mengelola maupun melakukan pengeboran ilegal,” kata dr Indra Salahudin, Jumat (27/4).

Menyinggung tragedi terbakarnya sumur minyak yang dibor masyarakat di Rantau Panjang Pereuleak, Aceh Timur dengan merenggut puluhan korban jiwa pada Rabu (25/4), Indra menegaskan, Pemkab Langkat jauh sebelumnya sudah melakukan tindakan dan telah dilakukan razia sebelum ada korban. Tapi masyarakat masih ada yang beraktivitas melakukan pengeboran sumur minyak mentah, dan pernah terjadi kebakaran, itu mereka yang tidak mau mematuhi imbauan dan.larangan pemerintah.

“Sebenarnya bukan karena membaca dan belajar dari peristiwa di Aceh Timur, tetapi pihak Pemkab Langkat bersama pihak terkait telah mengimbau dan melakukan upaya penindakan jauh sebelumnya sewaktu maraknya aktivitas masyarakat melakukan pengeboran tak berizin. Hanya yang memiliki izin yang diperbolehkan melakukan pengeboran. PT Eksindo Telaga Said Darat itu izinnya sampai 2020,” tegasnya.

Foto drone, lokasi sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis(26/4).
Bastin/Komunitas Aceh Flight Forum/Rakyat Aceh

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tragedi meledaknya sumur minyak ilegal yang dibor masyarakat di Rantau Panjang Pereuleak, Aceh Timur, dan merenggut puluhan korban jiwa, Rabu (25/4) dini hari lalu, menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Langkat. Karenanya, Pemkab Langkat meminta masyarakat untuk segera menghentikan pengeboran dan eksploitasi minyak mentah yang tidak memiliki izin.

Diketahui, di Kabuaten Langkat masih banyak pengeboran minyak secara ilegal dilakukan masyarakat. Bahkan, beberapa kali tambang minyak mentah yang dikelola masyarakat secara ilegal itu meledak dan menimbulkan banyak korban.

Diantaranya pada 14 Desember 2012 silam, kobaran api dari ledakan sumur minyak di Dusun Proyek, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengakibatkan sebelas orang warga mengalami luka serius akibat terbakar.

Berselang dua bulan kemudian, tepatnya pada 3 Februari 2013, di Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, salah satu sumur minyak yang dieksploitasi secara ilegal kembali meledak dan menyebabkan seorang penambang terbakar. Sementara berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat di sejumlah desa di Langkat seperti di Desa Jati Tunggal, Telaga Said, Securai, Kecamatan Sei Lepan, Langkat terus mengusahai dan melakukan pengeboran sumur minyak mentah tanpa izin.

Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahudin kepada wartawan mengakui masih banyak pengeboran sumur minyak ilegal dilakukan warga. Menurutnya, saat ini ada dua pengelola sumur minyak di luar PT Pertamina yang memiliki izin, yakni PT Eksindo Telaga Said Darat dan PT Lor. “PT Lor ini di bawah PT Eksindo, yang lain ada yang masih mengurus izin. Jadi, kepada masyarakat diimbau jauh sebelumnya tidak mengelola maupun melakukan pengeboran ilegal,” kata dr Indra Salahudin, Jumat (27/4).

Menyinggung tragedi terbakarnya sumur minyak yang dibor masyarakat di Rantau Panjang Pereuleak, Aceh Timur dengan merenggut puluhan korban jiwa pada Rabu (25/4), Indra menegaskan, Pemkab Langkat jauh sebelumnya sudah melakukan tindakan dan telah dilakukan razia sebelum ada korban. Tapi masyarakat masih ada yang beraktivitas melakukan pengeboran sumur minyak mentah, dan pernah terjadi kebakaran, itu mereka yang tidak mau mematuhi imbauan dan.larangan pemerintah.

“Sebenarnya bukan karena membaca dan belajar dari peristiwa di Aceh Timur, tetapi pihak Pemkab Langkat bersama pihak terkait telah mengimbau dan melakukan upaya penindakan jauh sebelumnya sewaktu maraknya aktivitas masyarakat melakukan pengeboran tak berizin. Hanya yang memiliki izin yang diperbolehkan melakukan pengeboran. PT Eksindo Telaga Said Darat itu izinnya sampai 2020,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/