MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendengar kabar terkait dugaan perjalan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar. Dengan itu, Kejati Sumut akan melakukan upaya hukum dengan melakukan penyeledikan atas hal tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, lebih baik untuk pengusutan kasus itu, sesuai dengan prosedur bila disertai dengan dengan laporan dari masyarakat. Atas hal itu, Kejati Sumut menghimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan itu ke bagian laporan Kejati Sumut disertai dengan bukti yang lengkap.”Kita belum ada terima laporan adanya dugaan perjalanan fiktif itu. Tapi jika negara dirugikan maka kita akan usut tuntas,” ungkap Sumanggar kepada wartawan, Minggu (27/8) siang.
Sumanggar berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan serius sesuai prosedur hukum dengan melakukan pengumpulan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti untuk dinaikan ditingkat penyeledikan dan penyidikan atas kasus dugaan perjalan fiktif tersebut.”Kita tidak akan tebang pilih. Jika terbukti siapa pun itu maka akan kita periksa. Tapi saat ini laporan ke Kejatisu belum ada,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Kembali lagi, Sumanggar menegaskan upaya hukum lebih makasimal dilakukan pengusutan kasus disertai dengan laporan masyarakat. Selain itu, dia meminta peran masyarakat untuk sama-sama bertindak setiap ada praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara dan di Kota Medan ini.
“Kita minta agar pihak terkait untuk segera melaporkan ke kita (Kejatisu) agar segera di proses,” tuturnya.
Sekadar diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.(gus/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendengar kabar terkait dugaan perjalan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar. Dengan itu, Kejati Sumut akan melakukan upaya hukum dengan melakukan penyeledikan atas hal tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, lebih baik untuk pengusutan kasus itu, sesuai dengan prosedur bila disertai dengan dengan laporan dari masyarakat. Atas hal itu, Kejati Sumut menghimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan itu ke bagian laporan Kejati Sumut disertai dengan bukti yang lengkap.”Kita belum ada terima laporan adanya dugaan perjalanan fiktif itu. Tapi jika negara dirugikan maka kita akan usut tuntas,” ungkap Sumanggar kepada wartawan, Minggu (27/8) siang.
Sumanggar berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan serius sesuai prosedur hukum dengan melakukan pengumpulan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti untuk dinaikan ditingkat penyeledikan dan penyidikan atas kasus dugaan perjalan fiktif tersebut.”Kita tidak akan tebang pilih. Jika terbukti siapa pun itu maka akan kita periksa. Tapi saat ini laporan ke Kejatisu belum ada,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Kembali lagi, Sumanggar menegaskan upaya hukum lebih makasimal dilakukan pengusutan kasus disertai dengan laporan masyarakat. Selain itu, dia meminta peran masyarakat untuk sama-sama bertindak setiap ada praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara dan di Kota Medan ini.
“Kita minta agar pihak terkait untuk segera melaporkan ke kita (Kejatisu) agar segera di proses,” tuturnya.
Sekadar diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.(gus/ila)