28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejati Sumut Selamatkan Aset Pemprovsu Senilai Rp152 Miliar, 145 Penggarap Serahkan 243 Hektare Lahan Sport Center

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengklaim berhasil melakukan penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Aset tersebut, seluas 243 hektare dari 300 hektare (ha) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center, senilai Rp152 miliar, Senin (27/9).

SERAHKAN: Gubsu Edy Rahmayadi dan Kajati Sumut IBN Wiswantanu menunjukkan berita acara penyerahan alas hak lahan Sport Centre Sumut yang diserahkan warga penggarap.

Dari 300 ha tanah tersebut, setidaknya 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang, menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu mengatakan, tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Sumut.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset-aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” ungkapnya, di sela acara rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran, Senin (27/9).

Terkait penggarap, paparnya, telah berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan, penyelamatan aset tersebut, dilakukan dengan membentuk tim penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021. Dari hasil operasi diketahui, tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya, sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, lanjutnya, maka Kajati Sumut memerintahkan melakukan tindakan yustisia, berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap. “Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektar kepada Kejati Sumut untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambahnya, maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi sikap 145 penggarap di lahan Sport Centre Sumut (Deli Sport City) yang menyerahkan alas hak mereka ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (27/9). Selama ini mereka menguasai lahan dengan luas 243 hektare, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Edy melalui penyerahan alas hak tersebut, maka pembangunan Kawasan Sport Centre Sumut sudah semakin jelas.

“Sport centre sudah direncanakan sejak awal 2019, tapi baru sekarang terurai dan terjawab. Tadi ada penandatanganan penyerahan kepada aparat hukum. Berarti orang-orang yang selama ini melakukan ini tanah saya, itu, dan apa segala macam, berarti ini sudah selesai,” katanya dalam Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumut, di Hotel Grand City Hall Jalan Balai Kota Medan.

Bahkan diakuinya, telah mendapat kabar dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, sudah ada sertifikat dengan luas 300 hektare untuk kawasan sport centre. “Berarti dalam waktu sesingkat-singkatnya, sudah boleh kita bangun,” pungkas Edy.

Penyerahan alas hak oleh 145 penggarap itu juga diikuti dengan komitmen mereka, yakni berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Para penggarap menyerahkannya ke Kejati Sumut dan oleh Kejatisu menyerahkan ke Pemprov Sumut. Selain Gubsu Edy, turut hadir menyaksikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BPK perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, dan pejabat terkait lainnya. “Tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan sport centre yang merupakan salah satu poyek strategis di Provinsi Sumut,” ujar Kajatisu IBN Wiswantanu.

Ia mengatakan proyek pembangunan sport centre akan digunakan untuk PON XXI 2024 di mana Provinsi Sumut dan Aceh sebagai tuan rumah bersama. “Yang kami lakukan ini juga membantu pemerintah, dan juga dalam hal ini PTPN II, untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumut,” bebernya. (man/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengklaim berhasil melakukan penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Aset tersebut, seluas 243 hektare dari 300 hektare (ha) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center, senilai Rp152 miliar, Senin (27/9).

SERAHKAN: Gubsu Edy Rahmayadi dan Kajati Sumut IBN Wiswantanu menunjukkan berita acara penyerahan alas hak lahan Sport Centre Sumut yang diserahkan warga penggarap.

Dari 300 ha tanah tersebut, setidaknya 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang, menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu mengatakan, tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Sumut.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset-aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” ungkapnya, di sela acara rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran, Senin (27/9).

Terkait penggarap, paparnya, telah berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan, penyelamatan aset tersebut, dilakukan dengan membentuk tim penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021. Dari hasil operasi diketahui, tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya, sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, lanjutnya, maka Kajati Sumut memerintahkan melakukan tindakan yustisia, berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap. “Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektar kepada Kejati Sumut untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambahnya, maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi sikap 145 penggarap di lahan Sport Centre Sumut (Deli Sport City) yang menyerahkan alas hak mereka ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (27/9). Selama ini mereka menguasai lahan dengan luas 243 hektare, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Edy melalui penyerahan alas hak tersebut, maka pembangunan Kawasan Sport Centre Sumut sudah semakin jelas.

“Sport centre sudah direncanakan sejak awal 2019, tapi baru sekarang terurai dan terjawab. Tadi ada penandatanganan penyerahan kepada aparat hukum. Berarti orang-orang yang selama ini melakukan ini tanah saya, itu, dan apa segala macam, berarti ini sudah selesai,” katanya dalam Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumut, di Hotel Grand City Hall Jalan Balai Kota Medan.

Bahkan diakuinya, telah mendapat kabar dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, sudah ada sertifikat dengan luas 300 hektare untuk kawasan sport centre. “Berarti dalam waktu sesingkat-singkatnya, sudah boleh kita bangun,” pungkas Edy.

Penyerahan alas hak oleh 145 penggarap itu juga diikuti dengan komitmen mereka, yakni berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Para penggarap menyerahkannya ke Kejati Sumut dan oleh Kejatisu menyerahkan ke Pemprov Sumut. Selain Gubsu Edy, turut hadir menyaksikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BPK perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, dan pejabat terkait lainnya. “Tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan sport centre yang merupakan salah satu poyek strategis di Provinsi Sumut,” ujar Kajatisu IBN Wiswantanu.

Ia mengatakan proyek pembangunan sport centre akan digunakan untuk PON XXI 2024 di mana Provinsi Sumut dan Aceh sebagai tuan rumah bersama. “Yang kami lakukan ini juga membantu pemerintah, dan juga dalam hal ini PTPN II, untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumut,” bebernya. (man/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/