Komisi 3 DPRD Kota Medan tidak main-main dalam mengawal penegakan hukum serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tegas ditunjukkan lewat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Dalam sidak yang digelar pada Senin (26/10/2026), dua lokasi disambangi lembaga pengawas legislatif tersebut, yakni Raeye Dining & Experience di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, serta Mods Dining & Bar di Jalan Emas, Kecamatan Medan Area.
Hasilnya pun cukup mencengangkan. THM Raeye kedapatan beroperasi sejak tahun lalu tanpa mengantongi izin bar yang sah. Tidak hanya itu, kontribusi pajak mereka ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga dinilai tidak masuk akal alias terlampau kecil jika dibandingkan dengan tingkat keramaian pengunjung.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengungkapkan bahwa berdasarkan data di lapangan, Raeye tercatat menyetor Pajak Hiburan sekitar Rp33 juta per bulan, sementara Pajak Restoran berada di kisaran Rp58 juta.
Melihat tingginya tarif Pajak Hiburan yang dipatok sebesar 40 persen serta membeludaknya jumlah pengunjung yang datang setiap hari, Salomo meragukan kevalidan angka omzet yang dilaporkan.
“Kalau dilihat dari banyaknya pengunjung yang datang ke Raeye, apakah mungkin omzet mereka di bawah Rp100 juta per bulan? Dari situ kita menduga pajak yang dibayar selama ini tidak sesuai,” tegas Salomo, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, untuk kasus Mods Dining & Bar, Komisi 3 memastikan bahwa seluruh perizinan operasional usahanya sudah lengkap dan sah. Sorotan di lokasi tersebut murni difokuskan pada evaluasi kepatuhan pembayaran pajak.
Sebagai tindak lanjut dari temuan sidak, Komisi 3 DPRD Kota Medan berencana memanggil para pengelola kedua THM tersebut dalam waktu dekat guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam sidak tersebut, Komisi 3 turut menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Pariwisata Kota Medan agar instansi eksekutif dapat menyaksikan langsung kondisi riil di lapangan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menggenjot target PAD Kota Medan ke depan.
“Tujuan utama kita meningkatkan PAD, jadi Pemko Medan harus serius juga, khususnya soal pajak. Dengan begitu pengawasan yang kita lakukan sejalan dengan upaya mereka nanti ke depan,” tambahnya.
Di sisi lain, Bendahara DPC Gerindra Kota Medan ini menegaskan bahwa pihak legislatif sangat membuka pintu dan mendukung penuh pertumbuhan investasi di Kota Medan demi mendongkrak perputaran roda ekonomi daerah.
Kendati demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak nekat bermain-main dengan regulasi perizinan maupun perpajakan yang dapat berujung pada sanksi tegas hingga denda administratif.
“Namun jangan sampai melanggar aturan, terutama dalam perizinan dan pajak. Itu akan merugikan mereka sendiri juga, akan dikenakan sanksi hingga denda,” pungkasnya. (map/ila)

