Oleh: Drs. Syaiful Syafri, M.M
Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari isi batang tubuh UUD 1945 yakni pasal 31 yang menyatakan setiap warga negara mendapatkan pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana Pembukaan UUD 1945.
SDM masyarakat Indonesia tidak terlepas dari pada kebijakan pemerintah untuk pendidikan yang dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi termasuk masyarakat penyandang masalah sosial seperti disabilitas.
Pendidikan mempersiapkan cara berpikir para pelajar dan mahasiswa untuk mampu bersaing kedepan. Tidak sebatas memahami kondisi Indonesia saat ini. Tapi juga memiliki wawasan kedepan untuk memenangkan persaingan global. Untuk itu pendekatan dan metoda pembelajaran yang berorientasi praktik lapangan menjadi sangat penting.
Jejak Pendidikan Di Indonesia
Upaya membangun SDM masyarakat Indonesia secara masif telah dimulai sejak pemerintahan orde baru melalui pemerataan akses pendidikan dasar yang merata di seluruh desa dan perkotaan. Langkah ini diwujudkan melalui Inpres Nomor 10 Tahun 1973 dan ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 6 Tahun l975.
Kebijakan tersebut mencakup pembangunan sekolah dasar serta penyediaan fasilitas pendukung seperti air bersih dan buku pembelajaran. Kemudian penataan dan penempatan guru guru serta pembangunan pendidikan sekolah lanjutan pertama, menengah dan pendidikan untuk disabilitas Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sesuai kebutuhan masyarakat. Program ini merupakan pelajaran penting bagi perubahan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia yang didukung langsung oleh pimpinan tertinggi pemerintahan yakni Presiden RI.
SDM maju akan melahirkan pelajar dan mahasiswa Indonesia memiliki kepribadian yang baik, kreatif dan berinovasi. Hal ini agar mampu membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional. SDM yang unggul juga mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan teknologi dalam persaingan global sekaligus mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) secara efisien dan keberlanjutan.
Tuntutan ini sangat mendesak. Sebab Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045. Hal ini juga juga menjawab tuntutan mewujudkan generasi emas dalam memperingati 100 tahun Kemerdekaan RI pada tahun 2045.
Tidak Sebatas UU, Peraturan, Kurikulum dan Diklat Guru
Peningkatan SDM masyarakat Indonesia tidak cukup sebatas terbitnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunnya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 sebagai pengganti peraturan peraturan sebelumnya tentang standar nasional pendidikan sebagai pengganti peraturan sebelumnya.
Ditingkat kementerian terdapat sejumlah peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi dan teknologi. Seperti Permen Dikdasmen Nomor 10, 12 dan 21 Tahun 2025 atau Nomor 1 Tahun 2026.
Atau sebatas lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Tehnologi Nomor 10 Tahun 2026 terkait program studi dan akreditasi serta tata kelola Badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan lembaga akreditasi mandiri (BAN-PT dan LAM).
Regulasi ini sangat penting, tetapi belum cukup. Dibutuhkan SDM pengajar seperti guru sesuai jenjang pendidikan mengajar atau dosen di tingkat perguruan tinggi yang memiliki kapasitas tidak semata berorientasi kepada teori. Mereka harus mampu menyiapkan pelajar dan mahasiswa yang memiliki pandangan kedepan. Kemajuan negara ada ditangan kaula muda.
Akreditasi kelembagaan dan gelar akademi dari sebuah pendidikan merupakan proses dari sebuah administrasi dan proses pembelajaran. Ini belum menjamin memiliki keilmuan dan kepribadian yang mendukung kemajuan seorang maupun banyak orang.
Hal ini dapat dilihat dalam skala kecil. Seperti masih semrawutnya arus lalu lintas dan sampah yang berserak. Gelar akademi yang dimiliki seorang pemimpin, tidak memberi pengaruh terhadap sebuah perubahan di daerah dari daerah yang dipimpin nya.
Di Indonesia, pembangunan SDM melalui pendidikan berpedoman kepada kurikulum yang silih berganti sejak kurikulum 1947.
Awalnya dikenal rencana pembelajaran di awal tahun 1947. Kemudian berganti sebanyak 13 kali sejak berdiri negara RI. Lalu menggunakan kurikulum merdeka dengan suplemen deep learning. Sedangkan untuk siswa penyandang masalah sosial seperti disabilitas juga dilengkapi sarana pendukung.
Dengan kurikulum ini, guru pendidikan PAUD, dasar dan menengah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik sesuai peraturan Mendikdasmen Nomor 21 tahun 2025 tentang Standar Tenaga Pendidikan PAUD, Dasar Dan Menengah.
Namun perlu diingat bahwa seorang guru atau dosen tidak memiliki kewenangan tata kelola sekolah atau program studi. Apalagi menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Artinya tata kelola sekolah tidak terlepas dari SDM kepala sekolah dalam menyikapi kurikulum, metoda pembelajaran dari seorang guru dan kegiatan ektrakurikuler yang melahirkan inovasi dan kreativitas siswa. Juga tidak dapat dipisahkan dari SDM kepala dinas pendidikan yang sesuai dengan kompetensi berdasarkan tingkatan. Kepala dinas pendidikan yang tidak memiliki kompetensi juga menjadi hambatan.
Selain itu, masih diperlukan kebijakan bupati, wali kota dan gubernur untuk suatu daerah. Serta secara nasional adalah Presiden RI sesuai periode kepemimpinan. Sebab pendidikan erat kaitannya dengan kekurangan guru pemerataan guru, Kesejahteraan guru, status guru serta sarana dan prasarana. Demikian juga dengan kondisi siswa dari aspek ekonomi yang berbeda.
Melibatkan Forkopimda dalam Kunjungan Sekolah dan Perguruan Tinggi
Kebijakan dari seorang pemimpin yang tepat bukan sekedar wacana. Pada periode 2010-2014, Provinsi Sumatera Utara pernah menerapkan kebijakan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas tehnis dalam meningkatkan SDM melalui pendidikan. Unsur Forkopimda seperti gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kejati ditambah dinas teknis dilibatkan dalam meningkatkan SDM masyarakat melalui pendidikan.
Keterlibatan Forkopimda di dunia pendidikan antara lain hadir sebagai pembina upacara di sekolah untuk mendidik siswa atau mahasiswa cinta bangsa dan negara serta masa depannya.
Ditingkat kabupaten/ kota melibatkan Forkopimda kabupaten/kota. Seperti kunjungan untuk melihat ujian nasional sekolah sesuai tingkatan baik di sekolah negeri atau swasta. Atau menjadi pembina upacara dan sejenisnya.
Seba kemajuan SDM masyarakat di daerah tidak terlepas dari tanggung jawab pemimpin di daerahnya masing-masing. Kepala daerah harus tepat mengangkat pemimpin di jajaran pendidikan di daerah tersebut. Apabila tak memiliki kapasitas dan kompetensi, inilah yang merusak jajaran pendidikan itu sendiri.
Demikian juga dengan rapat-rapat kerja jajaran dinas pendidikan, ikut melibatkan Forkopimda. Juga melibatkan dinas teknis yang berhubungan dengan program peningkatan SDM pelajar, guru, kepala sekolah dan jajaran pendidikan.
Yang lebih menarik, sejumlah guru bidang studi yang berprestasi mendidik siswanya (hasil UN siswa seperti matematika, fisika dan biologi dengan nilai 10) ikut menjadi narasumber dalam rapat jajaran dinas pendidikan atau dengan para kepala sekolah.
Dalam berbagai rapat kerja antara Dinas Pendidikan Sumut dengan kabupaten/kota dan kepala sekolah maka komite sekolah atau ikatan alumni juga didorong untuk berpartisipasi dalam membantu peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Sama halnya dengan sumber dana pendidikan dilaksanakan secara disiplin. Seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per tanggal 10 Januari atau setiap triwulan tidak pernah terlambat. Tunjangan profesi guru, tidak pernah terlambat. Tepat waktu penting karena keterlambatan dana BOS mempengaruhi operasional sekolah.
Disisi lain, juga diberikan beasiswa bagi guru untuk kesetaraan pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT). Lalu keberanian seorang kepala dinas pendidikan untuk berkoordinasi denganenteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. M. Nuh untuk memberi beasiswa kepada mahasiswa dari masyarakat yang tidak mampu ke perguruan tinggi serta meninjau perguruan tinggi dan sekolah hingga kunjungan ke rumah peserta beasiswa.
Kebijakan Daerah Mendapat Perhatian Presiden RI
Demikian halnya dengan dunia perguruan tinggi negeri dan swasta. Unsur Forkopimda didampingi Kadis Pendidikan di Sumut turun memberi kuliah umum kepada mahasiswa dan dosen untuk menyamakan persepsi masa depan Indonesia. Kuliah umum untuk menggugah pemikiran mahasiswa dan dosen untuk tidak sebatas perkuliahan secara teori.
Sangat dibutuhkan keilmuan dan kepribadian yang berhubungan dengan praktik penyelenggaraan pembangunan dimasa depan. Yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebijakan seorang pemimpin, khususnya di daerah dibutuhkan untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dikalangan sarjana.
Berdasarkan pengalaman, Sumut periode 2010-2013 dari program kerja yang direncanakan kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui kebijakan gubernur di Sumatera Utara tentang peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui pendidikan.
Pada Maret 2013, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengundang Kadis Pendidikan Sumut untuk memberikan persentase dihadapan Presiden RI dan menteri kabinet tentang program pendidikan di Sumut ketika terjadi lonjakan penguatan SDM pendidikan di Sumut atas kebijakan yang diterapkan.
Masa itu, Dinas Pendidikan Sumut juga melibatkan USAID sebagai lembaga pendidikan dari Amerika Serikat yang berpartisipasi mendonorkan anggaran pendidikan, khusus untuk peningkatan kualitas guru dalam pembelajaran. Disamping itu ada kerja sama berbagai perusahaan yang berhubungan dengan perluasan lowongan kerja alumni SMK.
Persentase tunggal di Aula Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut berlangsung satu jam. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Presiden RI Budiyono dan menteri antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. M. Nuh, unsur Forkopimda Sumut dan seribuan peserta.
Pada tahun yang sama juga dilakukan pertemuan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan para pelaku lembaga pendidikan dunia yang aktif mengikuti dan membantu pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengundang Kadis Pendidikan Sumut sebagai narasumber tunggal tentang kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan di Sumut untuk disampaikan kepada lembaga pendidikan dunia yang ada di Indonesia.
Peningkatan SDM Berada Ditangan Presiden RI
Inilah arti sebuah kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau seorang pemimpin dalam peningkatan SDM masyarakat melalui pendidikan.
Pengalaman tersebut menunjukkan arti sebuah kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau setiap pemimpin dalam upaya peningkatan SDM melalui Pendidikan.
Secara nasional Kebijakan itu berada ditangan seorang presiden. Bukan semata berada ditangan seorang menteri di Kementerian Pendidikan. Peningkatan SDM melalui pendidikan harus melibatkan berbagai lembaga teknis yang sejalan dengan peningkatan SDM masyarakat menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Saat ini kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terlihat dari berdirinya sekolah rakyat untuk anak+anak miskin. Hal ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan ekstrim sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang sekolah rakyat. Angka kemiskinan ekstrim sesuai data BPS mencapai 5.360.654.
Sekolah rakyat dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu program prioritas nasional.
Kondisi SDM Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan yang secara makro kondisi SDM Indonesia terus membaik, tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai diangka 75, 02.
Namun pertanyaan penting lainnya apakah SDM masyarakat Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan sudah mampu bersaing dengan negara negara lain?
Tegasnya, peningkatan SDM masyarakat dan masa depan Indonesia berada ditangan seorang Presiden Republik Indonesia. (*)
(Penulis adalah Pj Bupati Batubara tahun 2008, pernah menjadi kepala Diklat Kesos wilayah Sumbagut serta Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kadis Sosial dan Kadis Pendidikan di Sumut).

