31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPRD Medan Sosialisasikan Cara Penggunaan UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC) yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu.

Sebab meskipun dengan diterapkannya UHC warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS dengan hanya menunjukkan KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023) sore.

“Benar dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Kota Medan bisa berobat ke RS dengan hanya menunjukkan KTP Medan. Akan tetapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu akan program UHC yang sangat baik ini,” ucap Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustaz Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi II yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu mengatakan bahwa untuk berobat dengan program UHC, warga harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas, tentunya akan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu. Bila nantinya puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujar

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu mengatakan, warga Medan bisa dirawat ke RS tanpa rujukan dari puskesmas apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di RS dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poli.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD RS tanpa surat rujukan dari puskesmas. Tentunya harus ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai salah satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan. Sebab masalah kesehatan adalah salah satu program prioritas Pemko Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC harus memastikan bahwa NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Kota Medan. Warga Kota Medan yang tidak punya KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, sambung Lukman Hakim, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan dan RS-RS di Kota Medan yang bekerjasama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di puskesmas ataupun RS yang ada di luar Kota Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Kota Medan, maka hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas dan RS yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (rel/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC) yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu.

Sebab meskipun dengan diterapkannya UHC warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS dengan hanya menunjukkan KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023) sore.

“Benar dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Kota Medan bisa berobat ke RS dengan hanya menunjukkan KTP Medan. Akan tetapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu akan program UHC yang sangat baik ini,” ucap Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustaz Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi II yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu mengatakan bahwa untuk berobat dengan program UHC, warga harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas, tentunya akan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu. Bila nantinya puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujar

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu mengatakan, warga Medan bisa dirawat ke RS tanpa rujukan dari puskesmas apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di RS dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poli.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD RS tanpa surat rujukan dari puskesmas. Tentunya harus ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai salah satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan. Sebab masalah kesehatan adalah salah satu program prioritas Pemko Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC harus memastikan bahwa NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Kota Medan. Warga Kota Medan yang tidak punya KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, sambung Lukman Hakim, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan dan RS-RS di Kota Medan yang bekerjasama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di puskesmas ataupun RS yang ada di luar Kota Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Kota Medan, maka hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas dan RS yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/