16 WARGABINAAN TERIMA REMISI
Sementara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 16 orang wargabinaan memeluk agama Hindu. Remisi itu, diberikan kepada wargabinaan yang menghuni 8 Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
“Seluruh wargabinaan mendapatkan remisi khusus (RK) 1,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (28/3) siang. Dia mengatakan pemotongan masa hukuman 15 hari, diperoleh 3 orang wargabinaan, pemotongan masa hukuman 30 hari, sebanyak 10 orang wargbinaan dan pemotongan masa hukuman 45 hari, berjumlah 3 orang wargabinaan.
“Remisi itu, akan diserahkan pada hari ini (kemarin, Red), di masing-masing lembaga Pemasyarakat atau UPT (unit pelayanan terpadu),” jelas Josua.(bam/mag-1/gus/adz)