MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua papan reklame jenis billboard dan baliho di Jalan Imam Bonjol dibongkar, Rabu (27/4) malam. Pembongkaran ini menambah perbendaharan papan reklame yang telah dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame. Memasuki hari ketujuh penertiban yang telah dilakukan, tim terpadu sudah berhasil menumbangkan 22 papan reklame.
Kedua papan reklame yang dibongkar tersebut, masing-masing billboard berukuran 5×10 meter milik Expo Advertising persis depan RSU Siloam, dan baliho berukuran lebih kurang 4×6 meter milik ACC Advertising persis Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, pertama kali dibongkar adalah billboard. Untuk membongkar papan reklame, tim menurunkan 2 unit mobil crane.
Pembongkaran itu diawali dengan pencopotan material reklame. Setelah itu dengan menggunakan mesin las, tim terpadu melepaskan besi pengikat dengan tiang utama.
Proses pembongkaran berjalan lancar sekitar pukul 00.15 WIB, di mana billboard rampung ditumbangkan. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran baliho, tanpa kesulitan tim terpadu berhasil menumbangkan baliho terebut. Tak sampai pukul 01.00 WIB, pembongkaran selesai dan seluruh material konstruksi billboard dan baliho dibawa ke Lahan Cadika Pramuka.
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar mengaku tugas mereka masih berlanjut. Sebab, tim terpadu baru membongkar 22 dari 68 total papan reklame yang berdiri di 13 titik ruas jalan bebas reklame.
“Berarti masih ada 46 papan reklame lagi yang harus kita bongkar. Kita harapkan kerjasama yang baik dengan pengusaha advertising agar mereka dengan penuh sukarela, mau membongkar sendiri papan reklamenya. Sebab, papan reklame mereka tinggal menunggu waktu saja untuk dibongkar. Dari pada tim terpadu yang membongkar, lebih baik dibongkar sendiri,” kata Indra.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua papan reklame jenis billboard dan baliho di Jalan Imam Bonjol dibongkar, Rabu (27/4) malam. Pembongkaran ini menambah perbendaharan papan reklame yang telah dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame. Memasuki hari ketujuh penertiban yang telah dilakukan, tim terpadu sudah berhasil menumbangkan 22 papan reklame.
Kedua papan reklame yang dibongkar tersebut, masing-masing billboard berukuran 5×10 meter milik Expo Advertising persis depan RSU Siloam, dan baliho berukuran lebih kurang 4×6 meter milik ACC Advertising persis Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, pertama kali dibongkar adalah billboard. Untuk membongkar papan reklame, tim menurunkan 2 unit mobil crane.
Pembongkaran itu diawali dengan pencopotan material reklame. Setelah itu dengan menggunakan mesin las, tim terpadu melepaskan besi pengikat dengan tiang utama.
Proses pembongkaran berjalan lancar sekitar pukul 00.15 WIB, di mana billboard rampung ditumbangkan. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran baliho, tanpa kesulitan tim terpadu berhasil menumbangkan baliho terebut. Tak sampai pukul 01.00 WIB, pembongkaran selesai dan seluruh material konstruksi billboard dan baliho dibawa ke Lahan Cadika Pramuka.
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar mengaku tugas mereka masih berlanjut. Sebab, tim terpadu baru membongkar 22 dari 68 total papan reklame yang berdiri di 13 titik ruas jalan bebas reklame.
“Berarti masih ada 46 papan reklame lagi yang harus kita bongkar. Kita harapkan kerjasama yang baik dengan pengusaha advertising agar mereka dengan penuh sukarela, mau membongkar sendiri papan reklamenya. Sebab, papan reklame mereka tinggal menunggu waktu saja untuk dibongkar. Dari pada tim terpadu yang membongkar, lebih baik dibongkar sendiri,” kata Indra.