29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Lebih 30 Aset Pemko Medan Tak Bersertifikat

Foto: Dok/Sumut Pos Kepala Bagian Aset Setdako Medan, Agus Suriyono. Temuan BPK, lebih dari 30 aset BPK belum bersertifikat.
Foto: Dok/Sumut Pos
Kepala Bagian Aset Setdako Medan, Agus Suriyono. Temuan BPK, lebih dari 30 aset BPK belum bersertifikat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lebih dari tigapuluh aset Pemerintah Kota Medan belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015.

“Sampai hari ini BPN belum memberikan 30 lebih sertifikat terhadap aset yang kita miliki. Dan ini sebenarnya menjadi temuan BPK, mempertanyakan di mana kendala pensertifikatan itu. Sehingga pada 2015 sudah koordinasi ke Menteri Agraria soal ini,” ungkap Kepala Bagian Aset Setdako Medan Agus Suriyono dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan TA 2015 bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan di Ruang Banggar, Kamis (28/4).

Sehingga pada akhir 2015, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan peningkatan kordinasi dengan kantor BPN, di mana sudah 129 persil tanah yang sudah selesai diukur.

Lebih lanjut disebut Agus, dari total 5.000 lebih persil yang diusulkan pihaknya ke BPN, baru sekitar 300 lebih yang sudah bersertifikat. Permohonan itu sudah sejak 2011 dilakukan pihaknya. Diluar jalan, menurut dia, sekitar 1.000 aset yang diusulkan bagian aset Pemko Medan.

“Karena ini sudah jadi temuan dan sampai ke tingkat menteri, maka kami harus melakukan peningkatan koordinasi. Prosesnya bertahap. Setiap tahapan membayar sehingga realisasinya sangat sedikit. Pada 2016, Insya Allah terus ditingkatkan,” janji Agus.

“Kalau jalan tidak perlu kali disertifikat. Tadinya kita berfikir perlu juga, tapi setelah kita konsultasi dengan BPN, ternyata itu tidak perlu. Seluruh persil di luar jalan semua harus bersertifikat. Diluar jalan ada sekitar 1.000. Dan 700 yang belum, lagi kita persiapkan,” bebernya.

Disinggung kapan target seluruh aset pemko ini miliki sertifikat, pihaknya tidak bisa pastikan. “Kita tidak bisa berdiri sendiri. Harus koordinasi dengan kantor pertanahan. Kewenangankan ada di mereka. Kita hanya mengusulkan. Kita bermohon, ukur, lalu bayar. Kemudian bermohon lagi untuk peningkatan statusnya, dan bayar. Begitu memang prosedurnya. Karena pemberlakuan sertifikat sama semua, baik tanah pemerintah maupun masyarakat. Persyaratannya sama saja,” kilah Agus.

Foto: Dok/Sumut Pos Kepala Bagian Aset Setdako Medan, Agus Suriyono. Temuan BPK, lebih dari 30 aset BPK belum bersertifikat.
Foto: Dok/Sumut Pos
Kepala Bagian Aset Setdako Medan, Agus Suriyono. Temuan BPK, lebih dari 30 aset BPK belum bersertifikat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lebih dari tigapuluh aset Pemerintah Kota Medan belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015.

“Sampai hari ini BPN belum memberikan 30 lebih sertifikat terhadap aset yang kita miliki. Dan ini sebenarnya menjadi temuan BPK, mempertanyakan di mana kendala pensertifikatan itu. Sehingga pada 2015 sudah koordinasi ke Menteri Agraria soal ini,” ungkap Kepala Bagian Aset Setdako Medan Agus Suriyono dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan TA 2015 bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan di Ruang Banggar, Kamis (28/4).

Sehingga pada akhir 2015, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan peningkatan kordinasi dengan kantor BPN, di mana sudah 129 persil tanah yang sudah selesai diukur.

Lebih lanjut disebut Agus, dari total 5.000 lebih persil yang diusulkan pihaknya ke BPN, baru sekitar 300 lebih yang sudah bersertifikat. Permohonan itu sudah sejak 2011 dilakukan pihaknya. Diluar jalan, menurut dia, sekitar 1.000 aset yang diusulkan bagian aset Pemko Medan.

“Karena ini sudah jadi temuan dan sampai ke tingkat menteri, maka kami harus melakukan peningkatan koordinasi. Prosesnya bertahap. Setiap tahapan membayar sehingga realisasinya sangat sedikit. Pada 2016, Insya Allah terus ditingkatkan,” janji Agus.

“Kalau jalan tidak perlu kali disertifikat. Tadinya kita berfikir perlu juga, tapi setelah kita konsultasi dengan BPN, ternyata itu tidak perlu. Seluruh persil di luar jalan semua harus bersertifikat. Diluar jalan ada sekitar 1.000. Dan 700 yang belum, lagi kita persiapkan,” bebernya.

Disinggung kapan target seluruh aset pemko ini miliki sertifikat, pihaknya tidak bisa pastikan. “Kita tidak bisa berdiri sendiri. Harus koordinasi dengan kantor pertanahan. Kewenangankan ada di mereka. Kita hanya mengusulkan. Kita bermohon, ukur, lalu bayar. Kemudian bermohon lagi untuk peningkatan statusnya, dan bayar. Begitu memang prosedurnya. Karena pemberlakuan sertifikat sama semua, baik tanah pemerintah maupun masyarakat. Persyaratannya sama saja,” kilah Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/